Agen e-Warong Sebut Kades Yang Suplay Beras, Kadinsos Lebak: Kades Tak Boleh Jadi Supplier Sembako
0 menit baca
Bantenekspose.com - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak, disinyalir menjadi buruan para peraup keuntungan. Sejumlah pemburu keuntungan, yang ingin mencicipi keuntungan dari menyuplai bahan pokok sembako pun beragam latar belakang. Mulai dari dari Kepala Desa sampai pengrus organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kepada Bantenekspose.com, Senin (1/2/2021), pemilik Agen BPNT di Desa Mekarjaya Esa Gumanti mengatakan, yang menjadi suplayer sembako di warungnya, tak lain pengurus salah satu ormas dan kepala desa.
"Berasnya dari Pejabat Desa. Sementara daging, telur dan buah-buahan dari pengurus ormas," kata Esa
Baca Juga:
Esa juga mengaku, baru tahun ini ditunjuk menjadi agen penyalur program BPNT oleh pihak bank, dan baru pertama kali menerima barang sembako.
"Karena saya baru ditunjuk jadi agen oleh pihak Bank, dan baru menerima barang berupa sembako beras, daging , telur dan buah-buahan sudah dikemas sesuai jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ungkap Esa.
Disebutkan Esa, dirinya hanya menerima barang. Namun belum mengetahui kualitas bahan pokok yang dikirim itu layak atau tidak.
"Saya terima beras, ayam hidup, telur, dan apel yang mereka kirim pak. Saya mah hanya menyalurkan sembako ini saja, ke 215 penerima manfaat," jelasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap, Senin (1/2/2021). Kepala Desa Mekarjaya Sudirman tidak menampik. Ia membenarkan bahwa yang mengirim beras ke agen e-Warong merupakan dirinya.
"Iyah...," tulis Sudirman singkat, membalas pertanyaa wawancara.
Kades tak Diperbolehkan
Terpisah, saat dikonfirmasi pada Selasa (02/02/2021), Kepala Dinsos Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra mengatakan, Kades atau Lurah tidak diperbolehkan menjadi supplier sembako. Sebab mereka berperan sebagai pembina dan pengawas agen eWarung dalam menyalurkan bantuan kepada KPM.
Lanjutnya, jika diketemukan telah mengirim sembako dalam bentuk sudah dipaketkan ke agen e-Warung, tentu tidak dibenarkan.
"Pada prinsipnya Kades/Lurah adalah sebagai ketua Satgas BPNT di tingkat Desa/Kelurahan masing-masing. Seharusnya turut membina, dan mengawasi warung agar memberikan pelayanan kepada KPM secara optimal. Sesuai dengan prinsip 6T," tegasnya. (odil)