Pery Hasanudin: Tindak Tegas ASN yang Langgar Aturan
0 menit baca
BantenEkspose.com – Sekretaris Daerah (Sekda)
Pery Hasanudin menegaskan, pihaknya tidak segan-segan bakal memberikan sanksi
bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pandeglang, apabila berkinerja buruk dan tidak mentaati aturan
Dalam Rakor Implementasi Sistem Penilaian
Kinerja Pegawai (E-Kinerja) di Oproom Setda, Kamis (10/10), Pery mengatakan, sanksi
tersebut bisa berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa juga
sanksi penurunan pangkat, bahkan pemecatan sebagai ASN.
“Karena pemberian tambahan penghasilan pegawai
diberikan kepada ASN sesuai dengan beban kerja. Tentunya pemberian tambahan
penghasilan ini harus diimbangi dengan kinerja yang baik. Oleh sebab itu,
setiap ASN harus memiliki target kinerja, baik target kinerja harian, bulanan
dan target kinerja setiap tahunnya,” terangnya.
Menurut Pery, dengan diterapkanya sistem penilaian kinerja
pegawai (E-Kinerja) dan sistem pengendali kehadiran secara elektronik (E-Absen)
dapat meningkatkan kinerja dan disiplin di kalangan ASN dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat
Sementara itu, Kepala BKD Ali Fahmi Sumanta
mengatakan, sistem penilaian kinerja pegawai (E-Kinerja) dan sistem pengendali
kehadiran secara elektronik (E-Absen), merupakan upaya dalam dalam rangka
meningkatkan kinerja para ASN
Melalui penerapan sistem ini, semua akan
terpantau ASN yang rajin atau tidaknya. Bagi yang tidak taat terhadap aturan
tentunya dapat berpengaruh terhadap pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
“Target kami Sistem Penilaian Kinerja Pegawai
bulan januari sudah mulai berlaku,” ujarnya. (sp/red)