BREAKING NEWS

Pery Hasanudin: Tindak Tegas ASN yang Langgar Aturan


BantenEkspose.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pery Hasanudin menegaskan, pihaknya tidak segan-segan bakal memberikan sanksi bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, apabila berkinerja buruk dan tidak mentaati aturan

Dalam Rakor Implementasi Sistem Penilaian Kinerja Pegawai (E-Kinerja) di Oproom Setda, Kamis (10/10), Pery mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa juga sanksi penurunan pangkat, bahkan pemecatan sebagai ASN.

“Karena pemberian tambahan penghasilan pegawai diberikan kepada ASN sesuai dengan beban kerja. Tentunya pemberian tambahan penghasilan ini harus diimbangi dengan kinerja yang baik. Oleh sebab itu, setiap ASN harus memiliki target kinerja, baik target kinerja harian, bulanan dan target kinerja setiap tahunnya,” terangnya.

Menurut Pery, dengan diterapkanya sistem penilaian kinerja pegawai (E-Kinerja) dan sistem pengendali kehadiran secara elektronik (E-Absen) dapat meningkatkan kinerja dan disiplin di kalangan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Sementara itu, Kepala BKD Ali Fahmi Sumanta mengatakan, sistem penilaian kinerja pegawai (E-Kinerja) dan sistem pengendali kehadiran secara elektronik (E-Absen), merupakan upaya dalam dalam rangka meningkatkan kinerja para ASN

Melalui penerapan sistem ini, semua akan terpantau ASN yang rajin atau tidaknya. Bagi yang tidak taat terhadap aturan tentunya dapat berpengaruh terhadap pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.

“Target kami Sistem Penilaian Kinerja Pegawai bulan januari sudah mulai berlaku,” ujarnya. (sp/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image