BREAKING NEWS

Tegas, Dinas Sosial Larang e-Warong Jual Sembako Terpaket

BantenEkspose.com
-
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako, sejatinya bisa meningkatkan kualitas gizi masyarakat penerima manfaat (KPM). 
Mengakhiri sengkarut Program sembako di Banten, nampaknya Dinas Sosial yang ada, harus mengikuti dan mengambil contoh Dinas Sosial Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.

Laman resmi Pemkab Jepara (jepara.go.id), mempublish soal larangan tersebut. Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, mengeluarkan surat edaran untuk e-warung yang menjadi agen penyaluran bantuan sembako, agar tidak melakukan pemaketan sepihak pada bantuan ini. Ini menyusul maraknya penjualan sembako bantuan pangan oleh agen e-warung yang banyak dikeluhkan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinsospermades Jepara, Mastukin, mengatakan, surat edaran ini telah disampaikan, dengan tujuan agar keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki pilihan menentukan kuantitas dan jenis sembako yang dipilih. KPM juga bisa memilih kualitas karbohidrat dan protein serta jenis makanan sesuai ketentuan.
Larangan pemaketan ini, didasarkan pada pedoman umum dari Menteri Bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai tim pengendali pelaksanaan penyaluran bantuan sosial secara non tunai program sembako tahun 2020.
“Kami tegaskan, program bantuan sembako yang diberikan dalam bentuk paket atau dipaketkan tidak diperkenankan,” katanya.

Dalam pedoman tersebut, juga mengharuskan masing-masing e-warung menyiapkan komoditas yang terdiri dari empat komponen, yakni karbohidrat berupa beras, protein nabati berupa tahu, tempe dan kacang-kacangan, protein hewani berupa telur, daging merah, daging ayam, dan ikan, serta vitamin dan mineral berapa sayur dan buah-buahan.

“Jika ada yang tidak memenuhi ketentuan ini bisa dilaporkan kepada pendamping sosial kecamatan. Jika terbukti melanggar, bisa ditindaklanjuti dengan sanksi berupa pemutusan sebagai agen e-warung,” kata dia.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin di Dinsos Permades Jepara, Isdiyanto Koesworo menjelaskan, program bantuan sembako memang selama ini disampaikan melalui agen, yaitu e-warung. Agen ini ditunjuk oleh bank yang bekerja sama, yaitu BTN. Tidak semua desa memiliki e-warung. Kesediaan e-warung dan penentuannya murni oleh BTN. Sehingga, jika terjadi pelanggaran juga pemutusannya oleh BTN.

Program ini dari Kemensos ini diberikan kepada KPM per bulan. Mereka mendapatkan bantuan voucer belanja melalui bank sebesar Rp200 ribu. Voucher melalui rekening ini hanya bisa dibelanjakan di e-warung. Saat ini ada 189 e-warung dengan 140.986 KPM. (*/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image