Harus Sesuai Ketentuan Pedum, LSM KPK-B Akan Terus Awasi Program Sembako di Lebak
0 menit baca
BantenEkspose.com - DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPK-B) Kabupaten Lebak, meminta semua pihak yang terlibat dalam program sembako, mematuhi dan mentaati ketentuan yang telah dimuat dalam pedoman umum (pedum) yang telah direvisi.
Melalui rilis yang diterima Bantenekspose.com, pada Minggu (31/02/2021), Ketua LSM KPK-B, Ena Suharna, program sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), yang mulai dilaksanakan oleh Pemerintah sejak tahun 2020, sebagai bagian dari Jaringan Pengaman Sosial (JPS) pada masa pandemi Covid-19, dan kini pedoman umum (pedum) program tersebut sudah disempurnakan.
"Penyempurnaan Pedum tersebut, sebagai tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi Program Sembako, yang dilakukan oleh Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai," ungkap Ena.
Pedum Sembako yang disempurnakan, lanjut Ena, merupakan edisi perubahan pertama di tahun 2020 yang disusun bersama oleh Kementerian/Lembaga lintas sektor terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank penyalur anggota Himbara.
"Pada tahun 2020, dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas Program Bantuan Sosial Pangan, Program BPNT dikembangkan menjadi Program Sembako. Dengan program Sembako, indeks bantuan yang semula Rp.110.000/KPM/bulan naik menjadi Rp.150.000/KPM/bulan," terang Ena
Perluas Komoditi
Dipaparkan Ena, program Sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli, sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Hal itu, tentunya sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya dan sebagai upaya pencegahan stunting.
"Untuk mencegah perluasan pandemi dan mengurangi dampak sosial-ekonomi yang terjadi, mulai pada bulan Maret 2020 lalu, indeks bantuan program Sembako ini kembali dinaikkan menjadi Rp 200.000/KPM/bulan," ujar Ena.
Masih menurut Ena, tujuan program ini tentunya untuk mengurangi beban pengeluaran KPM, melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi dan memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
"Artinya, untuk menyangkut waktu realisasi penyaluran sembo kepada masyarakat penerima bantuan (KPM) itu harus benar-benar tepat waktu, karna kondisi darurat ini sangat rentan dan tidak bisa ditawar,” papar Ena.
Ini Yang Tidak Boleh Jadi Agen
Selain harus memperhatikan 7 (Tujuh) prinsip pada program sembako ini, Ketua DPD LSM KPK-B ini juga mengingatkan kepada pihak terkait, diantaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, Pegawai Bank Penyalur, dan Koperasi ASN (TNI dan Polri) dilarang dan atau tidak tidak diperbolehkan menjadi e-Warong.
Selain harus memperhatikan 7 (Tujuh) prinsip pada program sembako ini, Ketua DPD LSM KPK-B ini juga mengingatkan kepada pihak terkait, diantaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, Pegawai Bank Penyalur, dan Koperasi ASN (TNI dan Polri) dilarang dan atau tidak tidak diperbolehkan menjadi e-Warong.
“Termasuk ASN (TNI dan Polri, red), Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tentunya tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong dalam program sembako ini,” tegas Ena
Ena juga mengingatkan, para agen BPNT atau e-Warong wajib menyediakan timbangan dan menginformasikan/ mencantumkan harga bahan pangan, sehingga KPM dapat memilih bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program Sembako.
"E-Warong juga tidak diperbolehkan membedakan harga bahan pangan antara yang ditujukan untuk KPM program Sembako dan non-KPM program Sembako. Harga bahan pangan di e-Warong, harus merujuk pada harga pasar hasil pemantauan yang dikeluarkan secara rutin oleh Organisasi Perangkat Daerah, yang menyelenggarakan urusan perdagangan di Kabupaten/Kota. Karena hal itu sudah jelas diatur dalam Pedum Sembako Perubahan Tahun 2020," tandas Ena.
Akan Awasi
Ditegaskan Ena, LSM KPK-B akan terus mengawasi pelaksanaan program sembako di 2021. Bila di Kabupaten Lebak ini masih ada e-Warong, yang terbukti bermain dengan para pihak yang dilarang menjadi penyuplai barang/komoditi, dan atau menjadi pemasok e-Warong, pengelola e-Warong pada program sembako ini, maka pihaknya, tidak akan segan-segan melaporkan hal itu sesuai aturan yang berlaku.
Ditegaskan Ena, LSM KPK-B akan terus mengawasi pelaksanaan program sembako di 2021. Bila di Kabupaten Lebak ini masih ada e-Warong, yang terbukti bermain dengan para pihak yang dilarang menjadi penyuplai barang/komoditi, dan atau menjadi pemasok e-Warong, pengelola e-Warong pada program sembako ini, maka pihaknya, tidak akan segan-segan melaporkan hal itu sesuai aturan yang berlaku.
“Didalam aturannya kan sudah sangat jelas, bahwa e-Warong yang terbukti melanggar atau tidak mematuhi ketentuan program Sembako, akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur. Sehingga, dalam realisasi program ini harus benar-benar kita pantau secara bersama-sama. Jangan sampai modus operandi dibalik layar yang terus bergulir,” tutup Ena. (k1/red)