BREAKING NEWS

Audiensi Dengan DPRD Lebak, Ini Tuntutan APDESI


BantenEkspose.com – Menyampaikan aspirasinya yang menilai kritikan salah seorang anggota DPRD lewat media sosial, Para Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Prades) se Kabupaten Lebak, yang tergabung ke dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lebak mendatangi Kantor DPRD Lebak, Rabu (3/6/2020).

Pantauan wartawan media ini, kehadiran mereka di gedung DPRD Lebak sekira pukul 12.00 WIB, Namun baru diterima oleh wakil rakyat tersebut pada pukul 14.00 WIB di ruang pelipurna DPRD Lebak.

Diketahui, kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat itu untuk mengadukan tindakan salah seorang anggota DPRD Lebak, dalam cuitannya di media sosial yang dianggap menuduh Pemerintah Desa (Pemdes) telah melakukan kecurangan terhadap penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST).

Wakil Ketua APDESI Lebak Darmawan mengatakan, kehadiran mereka ke gedung DPRD Lebak untuk mengadukan Musa Weliansyah, salah satu anggota DPRD Lebak atas cuitannya di media sosial. APDESI Lebak menilai,cuitan tersebut telah menuduh Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan kecurangan, terhadap penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga yang ekonominya terdampak Covid-19, tanpa dasar apapun.

“Dalam postingannya Musa ini menyebut bahwa tidak tepatnya penyaluran BST karena kesalahan para kepala Desa, Prades dan juga TKSK. Sehingga kami merasa dirugikan,” kata Darmawan dihadapan para dewan.

BACA JUGA:
Soal Gaduh BST, Hari Ini APDESI..................

Darmawan mengatakan, postingan itu juga memperkeruh suasana ditengah Pandemi Covid-19, dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemdes.

“Cuitan melalui media sosial itu, tentunya tidak pantas disampaikan oleh seorang anggota wakil rakkyat. Selain dapat memprovokatif, juga menjatuhkan para Kades,” lanjut Darmawan.

Seharusnya, kata Darmawan, Musa yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Lebak ini, dapat memberikan solusi jika ditemukan adanya permasalahan, bukan mempostingnya di media sosial.

“Saya kecewa terhadap Musa, yang merupakan seorang DPRD Lebak ini hanya dapat menyampaikan aspirasi masyarakat melalui media sosial, tidak dengan cara konstitusional. Apakah itu pantas bagi seorang anggota Dewan,” kata Darmawan.
Dalam audensi tersebut, APDESI meminta kepada pimpinan DPRD Lebak untuk menindaklanjuti dan memproses cuitan Musa, agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai dengan kode etik DPRD Lebak.
“Kami APDESI melalui Pimpinan DPRD Lebak melaporkan Musa kepada Badan Kehormatan Dewan, bila perlu PAW saja Musa ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat mengatakan, Musa Weliansyah tidak bisa turut hadir mengikuti audensi dengan APDESI Lebak karena ada kesibukan lain. Namun, dirinya memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut ke badan kehormatan.

”Hari ini kita langsung bahas dengan pimpinan dan juga badan kehormatan. Sehingga kami dapat menelaah isi dari laporan dan juga postingan dari Musa,” ujar Didin (dodo/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image