Kritikannya Dianggap Bikin Gaduh, Musa Siap Terima Audiensi APDESI Lebak
0 menit baca

BantenEkspose.com –
Kritikan Musa Weliansyah, selaku anggota DPRD Kabupaten Lebak, terhadap dugaan
ketidakberesan dalam pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST), ternyata ada yang
menilai sebagai sebuah bentuk ‘kegaduhan’.
Perkembangan terkini, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Kabupaten Lebak, melayangkan surat audiensi dengan nomor 02/DPC-APDESI/V/2020
kepada Ketua DPRD Lebak.
Dikabarkan, kalangan APDESI merasa terganggu dengan beberapa
postingan di media sosial, tentang permasalahan pendataan penerima Bantuan
Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Postingan-postingan
tersebut diduga dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak. APDESI
menilai, postingan di media sosial tersebut, bersifat provokatif dan dinilai
mendeskreditkan Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Menindak lanjuti surat permohonan audiensi Asosiasi
Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lebak kepada DPRD. Salah satu
anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah, mengatakan bahwa itu dialamatkan
kepada dirinya soal tudingan membuat gaduh di masyarakat melalui media sosial
(Medsos).
Musa secara tegas mengatakan, bahwa hal itu tidak ada unsur
untuk memprovokasi masyarakat ataupun membuat gaduh dalam postingan medsos
Facebook tersebut.
“Tidak ada satu pun postingan saya yang provokatif dan bikin
gaduh, boleh dicek diakun Facebook saya, itu bagian dari pada mengedukasi
masyarakat agar mereka paham alur, dan proses serta sarat menerima Bantuan
Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang
terdampak Covid-19 baik yang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Valid)
maupun yang tidak tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS
VALID),” tegas Musa, kepada awak media, Jumat (29/5/2020).
Musa juga mengatakan, selama ini masyarakat selalu
mendapatkan jawaban bahwa ini data dari pusat bukan desa yang menentukan.
Menurut Musa, jawaban tersebut yang bikin gaduh dan tindakan
provokatif terhadap warga. Harusnya pemerintah desa didalam mengusulkan calon
penerima baik yang DTKS ataupun yang Non DTKS, berdasarkan hasil musyawarah
tingkat desa (Musdes) dengan melibatkan semua unsur termasuk para tokoh
masyarakat, tokoh agama dan ketua pemuda dari masing-masing kampung, sehingga
hasilnya betul-betul obyektif.
“Jadi jangan malah menuding saya melakukan provokatif, ini
kan aneh. Jika pemerintah desa profesional, proporsional, obyektif, transparan
dan akuntable tidak mungkin persoalan BST dan BLT bermasalah. Jadi letak
permasalahanya cukup jelas bukan gara-gara postingan saya di medsos,” ungkap
Musa, yang juga Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak.
Penerima BST dan BLT kata Musa, yang Non DTKS VALID ini kan
100 persen usulan pemerintah desa jadi jangan bilang kepada masyarakat bahwa
ditentukan oleh pusat, walaupun jumlah usulan bisa saja berkurang sesuai dengan
kouta yang ditentukan oleh pusat namun penerimanya berdasarkan usulan dari
desa.
“Bukan hanya yang mendapatkan gaji bulanan, tidak sedikit
yang diduga doble bantuan seperti sudah dapat program PKH, BPNT dan ada juga
namanya yang tercatat di DTKS Valid pada pendataan penerima Non DTKS VALID ini.
Apa ini gara-gara postingan saya, apa ini salah pemerintah pusat, padahal tidak
sedikit warga miskin yang terdampak sampai hari ini belum menerima,” kata Musa
Dikatakan Musa, terkait postingan diakun facebook miliknya, bila
ada yang merasa diserang kehormatan dan nama baik, untuk melaporkan pada Aparat
Penegak Hukum. Bila menyangkut profesi selaku anggota DPRD, dianggap melanggar
kode etik, silahkan adukan ke Badan Kehormatan
“Saya siap dan bersedia bertangungjawab, serta menanggung resiko, jangankan diberhentikan dari anggota DPRD dipenjara pun saya ikhlas. Saya siap ko buat apa saya takut, amanah ini kan hanya titipan dari Allah,” tambahnya.
Musa juga mengaku siap untuk menghadiri audiensi yang
diminta oleh APDESI Lebak kepada Ketua DPRD Lebak.
“Jadi terkait permintaan audiensi kepada ketua DPRD oleh
APDESI, saya katakan siap untuk menerima audiensi dan akan membeberkan fakta-fakta
di lapangan, juga saya meminta kepada ketua dewan agar audiensi tersebut
dilakukan secara terbuka. Kalau perlu sekalian menghadirkan ahli bahasa agar
tidak keliru dalam persoalan tersebut,” ujarnya.
Selain itu juga, Musa mengaku banyak mengantongi bukti-bukti
dugaan pungli dana BST dan BLT. “Lebih dari 20 desa beberapa diantaranya sudah
disampaikan ke Aparat Penegak Hukum,” tuturnya. (EA Golda)