BREAKING NEWS

Fraksi PPP DPRD Lebak Kritik Raperda Desa Adat yang Dirancang DPRD Banten


BantenEkspose.com
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah mempertanyakan dasar hukum Raperda Desa Adat, yang tengah dirancang oleh DPRD Provinsi Banten.

Musa mengatakan, jika melihat draf Raperda yang hanya ada 7 (tujuh) pasal, tentunya sangat singkat, dan terkesan seperti copy paste dari peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kesannya mentah sekali. Untuk itu saya berharap Pansus VIII DPRD Banten, untuk lebih rasional, profesional dan obyektif didalam merencanakan Raperda Pemerintahan Desa Adat," ujarnya.

Musa menilai, sikap dari DPRD Banten ini keliru, karena seharusnya sebelum membentuk Raperda Desa Adat, maka dibuat terlebih dahulu soal Raperda tentang mekanisme atau tata cara penetapan Desa Adat.

"Jangan dipaksakan, lebih baik membuat Perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat saja dulu," imbuhnya.

Musa memandang, jika melihat Undang-undang penetapan Desa Adat, pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatur itu yakni Kabupaten/Kota, bukan Pemerintah Provinsi Banten.

Kemudian dalam penetapan desa adat harus menempuh identifikasi, dan kajian terhadap desa yang layak diubah menjadi desa adat dari desa administratif.

"Tentunya dengan syarat-syarat tertentu atau memenuhi kriteria yang telah ditentukan, berdasarkan Perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat," tegasnya.

Musa menyarankan, dalam rencana perubahan desa administratif menjadi desa adat, seharusnya dimulai dari awal inisiasi desa adat.

"Persyaratan untuk menjadi desa adat dulu, karena Kabupaten Lebak itu belum menetapkan Desa Adat," ungkapnya.

"Saya melihat pembahasan Raperda Pemerintahan Desa Adat ini sarat kepentingan, dan erat kaitannya dengan persoalan Pilkades di desa-desa tertentu (Wilayah Kasepuhan-red)," ujar politisi PPP ini.

Musa membeberkan, dalam Perda Kabupaten Lebak Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Desa, didalamnya ada pasal yang mengatur perubahan status desa adminstratif menjadi desa adat.

"Kalau kita lihat desa-desa yang ada di Kabupaten Lebak, memang ada satu desa yaitu Desa Kanekes, layak sekali dijadikan desa adat," terangnya.

"Hal ini mengingat masyarakat adat Baduy memiliki karakteristik tersendiri dari dulu hingga sekarang, mereka masih bisa mempertahankan itu (konsisten menjaga kebudayaan-red)," imbuhnya.

Sementara kata Musa, untuk desa lainya seperti di Kabupaten Lebak tidak ada yang memenuhi karakteristik.

Dalam hal ini Musa mengaku heran, pasalnya dalam merencanakan Perda Pemerintah Desa Adat, isinya sangat singkat, dan sudah ada aturan Perundang-undangan diatasnya.

"Sementara Perda mekanisme dan tata cara penetapan Desa Adat saja belum ada," paparnya. (sp/editor: es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image