BREAKING NEWS

LPI Pertanyakan Komitmen Kejati Banten, Bongkar Kasus Lahan Samsat Malingping

Pembangunan Gedung Samsat Malingping, kini memasuki tahap dua. (foto:dok BE)

BantenEkpose.com
- Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mempertanyakan komitmen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam membongkar kasus pengadaan lahan Samsat Malingping.

Hal ini dikarenakan LPI menilai, bahwa dalam kasus ini merupakan Corruption by Design, tentunya tersangka dalam kasus ini tidak hanya SMD. Artinya, masih ada oknum lain dalam praktik penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Dalam konferensi pers dulu, saat saudara SMD ditetapkan menjadi tersangka. Kajati Banten mengatakan bahwa korupsi ini terencana. Jika memang betul, mana mungkin saudara SMD hanya sendirian dalam merencanakan praktik tersebut. Suatu kemustahilan," kata Ketua Umum LPI Rihmat Hidayat, Selasa (17/8/2021).

Pria yang akrab disapa Dongkol ini mengaku, jika tidak ada titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya akan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka bermaksud untuk mempertanyakan kinerja dari Kejati.

"Merujuk pada UU tipikor saja, mereka yang memiliki peran membantu dan menerima aliran dana pun termasuk ikut serta. Artinya bisa ditetapkan jadi tersangka. Jangan sampai saudara SMD ini dijadikan korban kebijakan penyelematan politik," ungkapnya.

Untuk itu, Rohmat meminta Kejati Banten melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang-orang yang terindikasi terlibat dalam kasus pengadaan lahan Samsat Malingping.

"Meski pun berkas saudara SMD sudah dilimpahkan ke pengadilan, jangan sampai semua larut begitu saja. Kami dari LPI akan mengadukan hal ini kepada Kejaksaan Agung," tegasnya.

"Kinerja Kejati Banten patut dipertanyakan, jika tidak ada perkembangan. Karena dikhawatirkan ada dugaan permainan dalam hal ini, sebab tidak adanya tracking ke atas atau pun kebawah dalam kasus ini," imbuhnya.

Rohmat menduga, dalam kasus pengadaan lahan Samsat Malingping ini, terjadi manuver hebat dari pihak-pihak terkait, sebab hanya saudara SMD yang ditetapkan tersangka.

"Artinya bisa jadi ada indikasi perkara ini putus di SMD," terangnya.

Sementara itu BantenEkspose.com saat mengkonfirmasi persoalan ini, melalui apilkasi whatsapp, Selasa (17/08/2021), Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, belum memberikan jawaban. (*/es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image