BREAKING NEWS

Humas PT SBJ: Perizinan Tambang Sedang Proses perpanjangan.

Tb Endin, HUMAS Pt SBJ
Bantenekspose.com
- Setelah sebelumnya pertambangan milik PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) diduga ilegal. Pihak perusahaan menyatakan bahwa perizinan tambang yang berlokasi di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak, sedang dalam proses perpanjangan.

Humas PT. SBJ TB Endin menyebut, dalam rekam jejak perizinan sebelumya, izin PT. Samudera Banten Jaya memang masa berlakunya habis sampai dengan 25 Februari 2019. Namun sudah diajukan perpanjangan, melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (DESDM) Provinsi Banten.

"Surat Keterangan dalam proses tahap evaluasi teknis. Karena dalam tahap evaluasi teknis PT Samudera Banten Jaya memohon metode perubahan (addendum perubahan AMDAL tife A RKL UPL)," kata Endin, dalam keterangan pers, yang diterima redaksi Bantenekspose.com belum lama ini.

Humas PT SBJ ini mengatakan, kaitan persoalan izin lainnya, seperti izin perubahan Amdal sudah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Selanjutnya, mengenai izin perubahan metode penambangan dan pengolahan emas DMP, sudah mendapat keputusan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.

"Alhamdulilah, izin perubahan Amdal sudah dimiliki dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 902/Kep-980/DLHK/XII/2019. Kemudian keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten (DPMPTSP) No. 570/1/IL.AMDAL.T/DPMPTSP/VII/2020 perihal pemberian Izin Perubahan Metode Penambangan dan Pengolahan Emas DMP," ujarnya.

Lebih lanjut, TB Endin mengaku, Direktur PT. SBJ (Muhammad Alwi Djufri) juga sudah mengajukan surat permohonan penyesuaian IUP PMA dan penyesuaian jangka waktu IUP, kepada Menteri ESDM RI Cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI. Surat permohonan itu dengan Nomor : 04/SBJ/II/2019.

"Alhamdulillah sudah ada tanda terima pada 18 Februari 2019 dari Tata Usaha Ditjen Minerba," ungkap Endin.

Kata Endin, saat ini PT Samudera Banten Jaya tinggal menunggu proses perijinan operasi produksi yang baru. Kemudian mengenai adanya aspirasi dari pemilik sawah Kampung Cikoneng, Desa Warungbanten kaitan saluran irigasi terganggu oleh kegiatan PT SBJ. Pihaknya sudah memberikan dua kali ganti rugi gagal panen, dan uang perbaikan saluran sementara.

"Uang ganti rugi diserahkan langsung kepada pemilik sawah. Ini juga hasil musyawarah yang diadakan di Kantor Desa Warungbanten, dan dihadiri oleh Kepala Desa Warungbanten," paparnya.

Sementara Tokoh Masyarakat Kampung Cikoneng yang sekaligus mewakili pihak pemilik sawah, Iyan Suryana mengatakan, dirinya mengapresiasi pihak PT. SBJ yang akan memperbaiki saluran sawah tersebut.

"Hal ini agar para pemilik sawah bisa bercocok tanam kembali," katanya.

Salah seorang Mandor di PT SBJ, Jajat Sudrajat mengungkapkan, dirinya berharap dalam proses perpanjangan izin PT Samudera Banten Jaya (SBJ) untuk diberi kemudahan.


"Kami sebagai tenaga kerja sangat mengharapkan bisa bekerja selanjutnya, karena menggantungkan kehidupan sehari-hari dan untuk bisa menapkahi anak dan istri," ujarnya.

Turut menimpali, salah seorang warga pekerja asal Kampung Nagajaya Desa Warungbanten, Tata mengatakan, sebagai tenaga harian yang di sekitar lokasi tambang, dirinya merasa terbantu lantaran dapat ikut bekerja meski hanya sebagai tukang bersih-bersih lingkungan dan jalan.

"Saya sangat berharap besar keberadaan PT. SBJ karena bisa mengurangi angka pengangguran di sekitar Kampung Nagajaya dan umumnya di Desa Warungbanten," ucapnya. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image