Lurah Pager Agung Kecamatan Walantaka Pimpin Langsung Penanganan Covid-19
0 menit baca
BantenEkspose.com- Kepala Kelurahan Pager Agung Kecamatan Walantakan, H Hamimi, memimpin langsung kegiatan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pos Komando (Posko) penanganan covid-19. Kegiatan tersebut berlangsung pada 22 Juni 2021, berupa penyemprotan cairan disinfektan, pembagian masker dan pemberian suplemen multivitamin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa dari Koramil 0217/Walantaka, Bhabinkamtibmas dari Polsek Walantaka, staf Kelurahan, dan para Ketua RT serta RW.
"Kegiatan tersebut, sebagai upaya pemantauan kesehatan, sterilisasi rumah, fasilitas sosial dan fasilitas umum, pada masa penerapan PPKM leveling ini, dengan menyasar lingkungan tempat tinggal warga perumahan dan perkampungan, yang berada dalam wilayah Kelurahan Pager Agung," kata Hamimi, Senin (23/08/2021)
Hamimi mengungkapkan, kegiatan seperti ini pertaa kali dilakukan dibeberapa blok Perumahan Taman Ciruas Permai 2, di Lingkungan tingkat RW 005 dan diperkirakan akan memakan waktu dua pekan lamanya.
"Kita mulai kegiatan ini, berdasarkan nomor urut kepengurusan RT 001, 003 sampai dengan 007 yang masuk dalam lingkungan RW 005, yakni Blok M RT 001, Blok N RT 003, Blok P RT 004, Blok O RT 005, Blok R RT 006 dan blok S RT 007, itu semua blok masuk di Perumahan Taman Ciruas Permai tahap 2," ucapnya.
Masih menurut Hamimi, penyemprotan dilakukan berulangkali, di dua blok perumahan itu, didasari laporan yang diterima pihak Kelurahan, ada warga yang terpapar Covid - 19, dan meminta untuk menjalani isolasi mandiri (Isoman).
"Penyemprotan ini dilakukan pada tanggal 22 Juni dan akan dilakukan penyemprotan kembali sepekan kemudian, di Blok P RT 004 RW 005 dan blok R RT 006 RW 005," ujarnya.
Masih kata Hamimi, untuk lingkungan pemukiman perkampungan, jajaran Satgas Posko PPKM leveling Kelurahan Pager Agung, menyisir beberapa Lingkungan yang dilaksanakan di pekan ketiga.
"Lingkungan tersebut berada di Lingkungan Simangu RT 006 RW 002, lingkungan Jaha RT 002 RW 001 dan terakhir di di Lingkungan Kerami RT 008 RW 003," ungkapnya.
Selama kegiatan tersebut, jelas Hamimi, pihaknya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan bukan hanya diperuntukkan di permukiman warga saja, akan tetapi di tempat atau fasilitas umum dan fasilitas sosial, yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Jadi bukan rumah warga saja yang kita semprot ini, tapi kita juga lakukan penyemprotan di tempat-tempat ibadah seperti mushola, majlis taklim dan masjid. Bahkan sekolah seperti PAUD, SD, dan juga tempat pertemuan sejenisnya, tak luput untuk kita semprot," jelasnya.
Ditambahkan, pada kegiatan tersebut dilakukan pembagian masker kepada warga yang melintas di jalan pemukiman warga tersebut.
"Sambil melakukan penyemprotan, pembagian masker kepada para warga pengguna jalan baik itu, berjalan kaki, bersepeda, naik motor bahkan yang naik mobil pun kita bagikan masker kita lakukan juga," katanya.
Pemberian suplemen multivitamin, Hamimi menyatakan, akan terus memprioritaskan bagi warga yang terpapar Covid - 19 dan sedang menjalani isoman.
"Selain obat obatan bagi warga yang terpapar Covid - 19 dan menjalani isoman kita peruntukkan secara prioritas, suplemen multivitamin ini sebagai penambah imunitas tubuh," urainya.
Selain itu, dirinya mengklaim telah menggunakan pelbagai bantuan, baik berupa Alat Pengaman Diri berupa masker, cairan Disinfektan dan suplemen multivitamin selama rentang hampir satu bulan lamanya.
"Saya rinci data dari staf PPTK Kelurahan, untuk suplemen multivitamin sebanyak 17 boks, masing masing boks berisi 10 lempeng, terus APD masker 137 boks masing masing boks berisi 50 lembar masker, sedangkan untuk cairan disinfektan menghabiskan sebanyak 8 dirigen yang masing masing dirigen berisi 5 liter," urainya.
Hamimi mengungkapkan, bahwa kegiatan ini diawali dari lingkungan pemukiman perumahan di pekan ketiga bulan Juni 2021, bertepatan dengan tanggal kebijakan penerapan PPKM skala mikro yang diumumkan oleh Pemerintah Pusat, berlaku sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Iya betul, tanggal kegiatan ini persis sekali atau bertepatan dari pengumuman kebijakan pemerintah pusat, mengenai pemberlakukan pembatasan PPKM, terhitung waktu itu tanggal 22 Juni, sampai awal pekan bulan depan, iya sampai tanggal 5 Juli 2021 itu, dan waktu itu masih penamaan penerapan PPKM skala Mikro," tuturnya.
Dirinya mengaku, mendahulukan di pemukiman perumahan, dikarenakan tingkat aktivitas dan mobilitas warganya dalam mencari nafkah sampai lintas wilayah Kota dan Kabupaten.
"Di beberapa Lingkungan di Kelurahan Pager Agung ini, memang ada yang bertempat tinggal atau bermukim di perumahan, dan sebagian besar berpenghasilan sebagai buruh di pabrik atau perusahaan yang berada di kawasan Kabupaten Serang, bahkan ada yang sampai ke Kabupaten Tangerang dan sekitarnya," jelasnya.
"Untuk itu pihak Kelurahan sangat mengantisipasi betul dan merespon cepat akan mobilitas dan aktivitas warga kami tersebut, terutama kontak erat selama bekerja, meskipun mungkin dari pihak perusahaaan atau pabrik telah melakukan upaya tindakan kesehatan serupa, seperti juga tetap untuk mematuhi secara ketat protokol kesehatan 5 M itu," imbuhnya.
Akan tetapi, Hamimi menambahkan, pihaknya juga tidak serta merta untuk warga yang berada dilingkungan pemukiman perkampungan tidak dilakukan penanganan tindakan seperti halnya dilakukan pada warga yang bermukim di perumahan.
"Hanya memang diakui penanganan dan tindakan tersebut, lebih ekstra ke pemukiman warga perumahan dibandingkan di perkampungan," paparnya. (SC)