Polsek Bayah Laksanakan PPKM Darurat Dengan Penyekatan Perbatasan
BantenEkspose.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Jajaran Polsek dan Koramil Bayah melaksanakan penyekatan diperbatasan wilayah Kecamatan Bayah, Sabtu (17/7/2021)
Tampak sejumlah personil TNI/Polri Bayah, Pol PP Kecamatan Bayah, serta BPBD Korwil Bayah, melaksanakan penyekatan di jalan raya Bayah- Malingping, yang berbatasan dengan Panggarangan
Menurut Kapolsek Bayah AKP R Ampri, kegiatan penyekatan tersebut, berdasarkan surat perintah Kapolres Lebak Nomor Sprin/4430/VII/PAM.3.11/2021, tanggal 02 Juli 2021 tentang pelaksanaan penyekatan, dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 di daerah Kabupaten Lebak
Sebelum kegiatan dilaksanakan, Kapolsek Bayah AKP R. Ampri menyampaikan terhadap personil, agar menindak tegas dengan memberikan arahan terhadap masyarakat, yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat atau instruksi pemerintah
"Kegiatan yang dilaksanakan ini, berdasarkan perintah Polres Lebak untuk membatasi mobilitas masayakat, guna mengantisipasi penyebaran Covid- 19 yang masuk kewilayah Bayah," pungkasnya. (odil)