Tewaskan 4 Orang, Polisi Tetapkan Supir Dump Truck Jadi Tersangka
0 menit baca
BantenEkspose.com - Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) antara Dump Truck Nopol B 9927 TYY dengan satu unit kendaraan Daihatsu Sigra Nopol B 1932 COE di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis lalu, 01 Agustus 2019, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menetapkan sopir truk bermuatan tanah merah, Sarif Ekojati (46) sebagai tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, saat kejadian posisi dump truck diketahui dari arah Tol Karawaci menuju Kota Tangerang. Saat berada di Jalan Imam Bonjol, dump truk menyalip sebuah angkutan umum. Dari arah berlawanan berpapasan dengan satu unit minibus.
"Saat berpapasan, sopir dump truck kaget dan lepas kendali. Sehingga, truck bermuatan tanah merah ini tidak seimbang dan jatuh menimpa mobil Daihatsu Sigra," kata Kaporles saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat, 02 Agustus 2019.
Atas kejadian ini, lanjut Kapolres, empat orang dewasa dinyatakan meninggal dunia di tempat dan satu balita ditemukan dalam keadaan hidup dan sehat.
"Sementara itu, kami menetapkan sopir dump truck sebagai tersangka, dengan Pasal 310 (4) jo 109 (1) jo 106 (1) UURI No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan hukuman penjara 6 Tahun dan denda maksimal 12 Milyar," terangnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya, satu unit dump truck nopol B 9927 TYY berikut STNK, satu lembar SIM B II Umum atas nama Sarif Ekojati, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra nopol B 1932 COE berikut STNK, dan satu lembar SIM A atas nama Edy. (k21/red)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, saat kejadian posisi dump truck diketahui dari arah Tol Karawaci menuju Kota Tangerang. Saat berada di Jalan Imam Bonjol, dump truk menyalip sebuah angkutan umum. Dari arah berlawanan berpapasan dengan satu unit minibus.
"Saat berpapasan, sopir dump truck kaget dan lepas kendali. Sehingga, truck bermuatan tanah merah ini tidak seimbang dan jatuh menimpa mobil Daihatsu Sigra," kata Kaporles saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat, 02 Agustus 2019.
Atas kejadian ini, lanjut Kapolres, empat orang dewasa dinyatakan meninggal dunia di tempat dan satu balita ditemukan dalam keadaan hidup dan sehat.
"Sementara itu, kami menetapkan sopir dump truck sebagai tersangka, dengan Pasal 310 (4) jo 109 (1) jo 106 (1) UURI No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan hukuman penjara 6 Tahun dan denda maksimal 12 Milyar," terangnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya, satu unit dump truck nopol B 9927 TYY berikut STNK, satu lembar SIM B II Umum atas nama Sarif Ekojati, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra nopol B 1932 COE berikut STNK, dan satu lembar SIM A atas nama Edy. (k21/red)
