Badak Banten: Bangunan Minimarket Diduga Tak Miliki IMB Marak di Lebak
0 menit baca

Bantenekspose.com
– Salah satu dari sekian
persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha adalah IMB (ijin mendirikan
bangunan), ini bila memang perusahaan yang didirikan di wilayah Kabupaten Lebak
membangun gedung, baik untuk usaha atau
perkantoran.
Ironisnya, dari penelusuran DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, para pelanggar ketentuan IMB ini nyaris didominasi perusahan skala nasional, sebut saja kelompok usaha yang bernaung dibawah PT Indomarco Prismatama (minimarket Indomaret) dan PT Sumber Alfaria Trijaya(minimarket Alfamart)
Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak Eli Syahroni, dalam rilis yang diterima BantenEkspose.com, mengatakan bahawa lembaga yang dipimpinnya telah menyisir dan menginvestigasi pembangunan waralaba Minimarket Alfamart dan Indomaret.
“Selain di Muncangkopong Kecamatan Cikulur, ada dua pembangunan minimarket yang sedang di bangun. Diantaranya, minimarket Alfamart di Desa Cibuah dan minimarket Indomaret di Desa pasirtangkil Kecamatan Waruggunung Kabupaten Lebak,” kata Eli, Kamis (14/05/2020).
Diungkapkan Eli, dari hasil penelusuran Tim investigasi Badak Banten, ditenggarai bangunan berskala besar itu, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
"Hasil penulusuran Tim investigasi semua bangunan waralaba Minimarket Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Cikulur dan Waruggunung, diduga tidak memiliki IMB dari Pemkab Lebak," terang Eli
Ironisnya, dari penelusuran DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, para pelanggar ketentuan IMB ini nyaris didominasi perusahan skala nasional, sebut saja kelompok usaha yang bernaung dibawah PT Indomarco Prismatama (minimarket Indomaret) dan PT Sumber Alfaria Trijaya(minimarket Alfamart)
Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak Eli Syahroni, dalam rilis yang diterima BantenEkspose.com, mengatakan bahawa lembaga yang dipimpinnya telah menyisir dan menginvestigasi pembangunan waralaba Minimarket Alfamart dan Indomaret.
“Selain di Muncangkopong Kecamatan Cikulur, ada dua pembangunan minimarket yang sedang di bangun. Diantaranya, minimarket Alfamart di Desa Cibuah dan minimarket Indomaret di Desa pasirtangkil Kecamatan Waruggunung Kabupaten Lebak,” kata Eli, Kamis (14/05/2020).
Diungkapkan Eli, dari hasil penelusuran Tim investigasi Badak Banten, ditenggarai bangunan berskala besar itu, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
"Hasil penulusuran Tim investigasi semua bangunan waralaba Minimarket Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Cikulur dan Waruggunung, diduga tidak memiliki IMB dari Pemkab Lebak," terang Eli
![]() |
Eli Syahroni, Ketua DPD Badak Banten Kab Lebak |
Pembunuhan
Ekora
Menurut Eli, selain
diduga mengabaikan perijinan bangunan, keberadaan minimarket yang terus merasuk
ke pelosok wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak, merupakan bentuk pembunuhan
terhadap ekonomi kerakyatan (ekora).
Dalam catatan Eli, tak sedikit warung sembako miliki masyarakat pribumi yang berada di sekitar berdirinya waralaba yang bangkrut. Kalaupun masih ada yang eksis, omsetnya sudah mengalami penurunan.
"Tak sedikit warung sembako milki warga pribumi yang bangkrut setelah ada minimarket . Kasihan mereka rakyat kecil," kata Eli
Regulasi
Dalam catatan Eli, tak sedikit warung sembako miliki masyarakat pribumi yang berada di sekitar berdirinya waralaba yang bangkrut. Kalaupun masih ada yang eksis, omsetnya sudah mengalami penurunan.
"Tak sedikit warung sembako milki warga pribumi yang bangkrut setelah ada minimarket . Kasihan mereka rakyat kecil," kata Eli
Regulasi
Kondisi persaingan
yang tidak sehat tersebut, kata Eli, harus disikapi dengan serius oleh Pemkab
Lebak. Bagaimanapun juga, dalam situasi krisis bangsa ini di masa lampau,
kelompok usaha ekonomi rakyat (ekora) yang menjadi katup penyelamat ekonomi
bangsa.
Karenanya, Eli meminta, agar Pemkab Lebak tidak lagi membuka ruang kepada pengusaha minimarket di wilayah Kabupaten Lebak. Ini harus menjadi konsen bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Lebak.
"Pemkab Lebak lebih baik menutup ruang, agar pengusaha minimarket Alfamart dan Indomaret, tidak lagi memperbanyak dan memperluas hingga pelosok Desa, cukup yang udah ada, itu saja," tegas Eli. (red)
Karenanya, Eli meminta, agar Pemkab Lebak tidak lagi membuka ruang kepada pengusaha minimarket di wilayah Kabupaten Lebak. Ini harus menjadi konsen bersama para pemangku kepentingan di Kabupaten Lebak.
"Pemkab Lebak lebih baik menutup ruang, agar pengusaha minimarket Alfamart dan Indomaret, tidak lagi memperbanyak dan memperluas hingga pelosok Desa, cukup yang udah ada, itu saja," tegas Eli. (red)