BREAKING NEWS

Kejari Tangsel Tetapkan Tersangka Kasus Hibah KONI


BantenEkspose.com
- RJ selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel setelah tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019. Kamis (10/6/2021).

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 2221 /M.6.16/Fd.1/06/2021 tanggal 10 Juni 2021.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 Jo PRINT-1109/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 Jo PRINT-1596/M.6.16/Fd.1/05/2021 tanggal 05 Mei 2021.

Dikutip dari siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah, penetapan itu berdasarkan alat bukti yang didapatkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

"Pada hari ini dilaksanakan penetapan tersangka atas nama inisial RJ yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Tangerang Selatan," ujar Aliansyah

Kajari Tangsel mengatakan, tersangka inisial RJ lantaran diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah.

Kemudian, Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam penyidikan terungkap peran tersangka inisial RJ menjabat selaku ketua KONI Kota Tangerang Selatan, melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan Tahun 2019," ujarnya.

Aliansyah menyebut, atas perilakukanya, RJ mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.122.537.028.

Nominal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 710/210-Inspek Tanggal 24 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan.

"Pada hari ini juga terhadap tersangka inisial RJ dilakukan penahanan, tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Klas II A Tangerang," ucapnya.

Kata Aliansyah, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT- 1868 /M.6.16/06/2021 tanggal 10 Juni 2021.

Kata Kajari, tim penyidik akan melakukan pengembangan dan mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang bertanggungjawab dalam perkara ini. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image