BREAKING NEWS

JRDP Laporkan Dugaan Politik Uang Pikada Serang ke Bawaslu

Bantenekspose.com
- Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa pada perhelatan Pilkada Kabupaten Serang.

Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu disampaikan JRDP kepada Bawaslu Kabupaten Serang dengan membawa barang bukti dan saksi, Senin (14/12/2020). 

Koordinator JRDP, Ade Buhori Akbar mengungkapkan, peristiwa dugaan politik uang terjadi pada Selasa 8 Desember 2020 sekira pukul 18.30 WIB di Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Saat itu, seseorang datang ke kediaman salah seorang pemantau JRDP, dan memberikan bingkisan dalam plastik berwarna hitam. Disbutkan, isi bungkusan itu berupa dua buah mie instan dan satu piring plastik disertai stiker bergambar Tatu-Panji. 

"Kebetulan yang menerima pemantau kami. Kemudian malam itu JRDP berdiskusi dan bermufakat melaporkan peristiwa ini kepada Bawaslu Kabupaten Serang," katanya dalam press release yang diterima Bantenekspose.com.

Bagi JRDP, lanjutnya, pemberian barang tersebut merupakan sudah masuk kategori melanggar pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Kemudian menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Selain itu kata Ade, dalam pasal 73 ayat 2 UU 10/2016 menyebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"JRDP menuntut Bawaslu Kabupaten Serang untuk dapat menuntaskan laporan ini secara obyektif dan profesional. Kami meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Serang. Khawatir terjadi missed penanganan dan atau intervensi dari pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Ade mengungkapkan, sejak awal JRDP sudah sering mengkampanyekan tentang bahaya politik uang. Namun faktanya masih tetap terjadi. Menurut mereka, temuan ini membuktikan bahea selain faktor lemahnya pemahaman hukum para kandidat, pendidikan pemilih juga masih harus dioptimalkan.

"Jika dihitung, barang yang diberikan itu nominalnya paling mahal Rp 7.000. Bayangkan, hak memilih seseorang hanya dihargai sebegitu murah. Jelas penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi," ungkapnya 

Dalam catatan JRDP, kasus dugaan politik bukan saja terjadi di Kabupaten Serang, melainkan di tiga wilayah lain. Di Kabupaten Pandeglang, seorang warga di Kecamatan Pandeglang melaporkan adanya pemberian uang oleh kader Posyandu untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban. Hal serupa terjadi atas pelaporan seorang ibu di Kecamatan Koroncong. 

Keemudian di Kota Cilegon, JRDP juga melaporkan adanya dugaan praktek politik uang dengan cara pemberian sembako kepada korban banjir oleh hampir seluruh tim kampanye pasangan calon. 

"Bawaslu setempat juga melakukan tangkap tangan terhadap pemberian beras dan ikan bandeng di Kecamatan Citangkil, oleh tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Iye Iman Rohiman-Awab," ucapnya.

Sementara di Kota Tangsel, pada tanggal 30 November 2020, Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman penjara kepada Willy Prakasa (52), terpidana kasus politik uang, yang mengklaim sebagai pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Banyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Willy dengan sanksi pidana penjara 36 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image