Warga Kabupaten Serang Laporkan Pegawai PDAM Tirta Al-Bantani ke Bawaslu
0 menit baca
Bantenekspose.com - Salah satu warga Kabupaten Serang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai BUMD PDAM Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang, ke Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (19/10/2020).
Dalam laporan itu, pelapor datang ke Bawaslu didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukum Calon Wakil Bupati Serang nomor urut dua Eki Baihaki, yakni Feri Reynaldi.
Feri mengatakan, laporan berawal dari adanya temuan masyarakat melihat postingan dari terlpaor berinisial UR disalah satu media sosial bursa calon Bupati, dan Wakil Bupati Serang.
Lanjutnya, dalam postingan yang diunggah melalui aplikasi facebook tersebut, oknum pegawai PDAM itu memegang sebuah cangkir bergambar pasangan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut satu yakni Tatu Chanasah - Panji Tirtayasa.
“Inisialnya UR merupakan pegawai BUMD PDAM Tirta A-Bantani, tertera di profil facebook yang bersangkutan juga menjabat sebagai salah satu kepala bagian di PDAM Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang,” kata Feri.
Dalam hal ini, lanjut Fery, pihaknya hanya mendampingi kliennya kaitan temuan tersebut untuk melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
“Dalam aturan diatur bahwa yang namanya BUMD, BUMN tidak boleh mendukung salah satu paslon. Alhamdulillah laporan dari masyarakat ini dapat diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Serang, dan artinya nanti pasti mekanismenya biar Bawaslu yang memutuskan harus seperti apa,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan informasi secara detail siapa yang dilaporkan. Sebab saat ini masih dalam tahap pengkajian.
“Terkait pemanggilan terlapor untuk hadir ke Bawaslu itu ada mekanismenya, dan di laporan masuk ada dua hari dan melakukan kajian internal di bawaslu kemudian kalau berkas sudah memenuhi syarat ketentuan yang ada akan kita tindak lanjuti. Itu tertuang dalam undang-undang bawaslu nomor 08 tahun 2020,” paparnya. (*/esem)