Pemkot Serang Akan Bahas Sanksi Langgar Protokol Kesehatan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Penerapan intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin, dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemerintah Kota Serang baru akan membahasnya minggu depan dengan unsur Forkopimda.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dalam pembahasan nanti, akan dibicarakan pula kaitan penerapan sanksi yang akan diberlakukan terhadap warga Kota Serang yang melanggar.
Syafrudin mengungkapkan, pada rapat virtual Menkopolhukam RI menekankan, pemerintah daerah agar merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
"Kami akan mengacu ke Pemrov Banten. Artinya kalau Pemrov mengeluarkan Pergub, maka kami juga akan mengeluarkan Perwal," ungkapnya.(es'em)
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dalam pembahasan nanti, akan dibicarakan pula kaitan penerapan sanksi yang akan diberlakukan terhadap warga Kota Serang yang melanggar.
Syafrudin mengungkapkan, pada rapat virtual Menkopolhukam RI menekankan, pemerintah daerah agar merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
"Masyarakat ini harus memiliki pola hidup sehat. Karena ketika badannya sehat, maka ekonominya juga kuat," katanya seusai mengikuti rapat virtual Forkopimda bersama Menkopolhukam RI, di Diskominfo Kota Serang, Kamis (14/8/2020).Mengenai sanksi ia mengaku, Pemkot Serang akan mengikuti ketetapan Pemerintah Provinsi Banten. Kendati demikian Syafrudin menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020 ini sampai ke tingkat pemerintahan paling bawah.
"Kami akan mengacu ke Pemrov Banten. Artinya kalau Pemrov mengeluarkan Pergub, maka kami juga akan mengeluarkan Perwal," ungkapnya.(es'em)