Gubernur dan Tiga Kepala Daerah di Banten, Imbau Warga tak Rayakan Tahun Baru Dengan Hura-hura
0 menit baca

Bantenekspose.com – Menyikapi
kebiasaan masyarakat dalam menghadapi dan merayakan malam pergantian tahun, Gubernur mengimbau warga Banten tak berpesta hura-hura. Selain itu, tiga kepala daerah di Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran, yang mengimbau
warganya untuk tidak merayakan pergantian malam tahun baru, dengan kegiatan
yang bersifat hura-hura, salah satunya dengen kebiasaan membunyikan petasan.
Gubernur Banten Wahidin Halim
mengimbau warga Banten tak berpesta hura-hura saat merayakan Tahun Baru 2020.
Warga dianjurkan melakukan kegiatan positif seperti berzikir di masjid atau di
komunitas bagi yang beragama Islam.
“Tahun
baru harus disambut bukan dengan pesta, bukan dengan kegiatan yang hura-hura.
Tapi lebih mengimbau atau menganjurkan untuk zikir di masjid atau di kelompok
zikir,” kata WH, usai memimpin rapat Forkopimda jelang libur natal dan tahun
baru di Pendopo Gubernur.
Menyikapi malam
pergantian tahun, Walikota Serang Syafrudin, mengimbau para pimpinan organisasi
perangkat daerah (OPD) di Kota Serang, agar turut serta membentengi masyarakat
untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api.
Imbauan tersebut,
tertuang dalam surat edaran nomor 334/1429-TU/2019, yang ditandatangani
Walikota Serang Syafrudin tertanggal 23 Desember 2019.
Dalam edaran
Walikota Serang tersebut, warga Kota Serang diimbau tidak merayakan pergantian
tahun baru yang bersifat hura-hura, tidak membunyikan atau membakar petasan dan
kembang api, tidak melakukan konvoi atau kumpul masa, tanpa izin dari pihak
berwenang.
Demikian pula, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah minta kepada
masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal yang
negatif. Namun, lebih diutamakan mengisi kegiatan berupa tasyakuran dan zikir
"Kami ingin masyarakat
tidak merayakannya dengan ugal-ugalan di jalan, masyarakat agar harus bisa
menjaga keamanan. Nanti bersama TNI-Polri dan Satpol PP akan sweeping ke
beberapa tempat dalam proses pengamanan," ucapnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengeluarkan
surat edaran terkait imbauan menyambut Tahun Baru pada 1 Januari 2020
mendatang. Surat yang dikeluarkan pada Jumat (27/12/2019) itu dalam salah satu
poinnya Walikota mengimbau agar dalam perayaan pergantian tahun tidak
menyalakan kembang api atau petasan.
Itu dilakukan dalam rangka mendukung visi misi Kota Cilegon
serta menyikapi perkembangan situasi, kondisi dan antisipasi pada peringatan
pergantian tahun agar tetap kondusif.
“Dengan ini saya mengimbau kepada kepala/pimpinan sebagai
mana disebutkan di atas untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai
berikut,” tulis surat tersebut yang menyematkan beberapa poin. (red)