BREAKING NEWS

Salahgunakan Narkoba, Polres Lebak Tangkap Enam Warga Sukabumi di Bayah


Bantenekspose.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil ungkap penyalahgunaan narkotika golongan 1 (satu) jenis Ganja dan Sabu, dan mengamankan enam orang pelaku beserta barang bukti. Keenam tersangka, semuanya warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Lebak di depan terminal Bayah, Selasa(05/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Keenam tersangka dilakukan penyergapan di sekitar pinggir jalan didepan Terminal Bayah, Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak,” kata Kasatres Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal.

Dikatakan Asep, keenam tersangka merupakan warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Dari data yang diungkap, para tersangka yakni, Tatan Rustandi yang bekerja sebagai buruh harian lepas, Deni alias Ocol yang bekerja sebagai nelayan. Yudi alias Boby, Abet, Ferdi, dan Bambang.

Para tersangka, ungkap Asep, menyalahgunakaan narkoba golomgan 1 jenis tanaman ganja dan saabu, sebagaimana di atur dlm pasal  114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika

Dipaparkan Asep, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika Gol. I jenis shabu, dgn bruto: 0,31gr (BB Tersangka an. Tatan). 1 (Satu) buah paket yang dibalut dengan lakban warna coklat yang didalamnya berisikan daun kering, diduga Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja, dengan bruto: 20,14 gr (BB Tersangka an. Tatan), 1 (Satu) buah tas pinggang warna biru merk Fila; (BB Tersangka an. Tatan), 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi  warna Gold, dengan no sim card: 085793324903; (BB Tersangka atas nama Tatan), 100 (seratus) paket potongan kecil sedotan plastik warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening, berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan  I jenis Shabu, dengan total bruto: 30,66 gr (BB Tersangka an. Bambang), didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan. I jenis shabu, dgn bruto: 0,20 gr (BB Tersangka an. Abet), 1 (satu) unit handphone merk Huawei warna hitam; (BB Tersangka an. Abet),  1 (Satu) linting ganja siap pakai, dengan bruto: 0,32 gr (BB Tersangka an. Yudi alias Boby), 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam; (BB Tersangka an. Yudi alias Boby), 1 (satu) buah alat hisab/bong; (BB Tersangka an. Ferdi), 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, (BB Tersangka an. Deni alias Ocol).

“Untuk sementara keenam tersangka sudah kami amankan di Mapolres Lebak. Kami akan terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lainya,” pungkas Jamal (dodo)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image