Salahgunakan Narkoba, Polres Lebak Tangkap Enam Warga Sukabumi di Bayah
0 menit baca
Bantenekspose.com – Jajaran Kepolisian
Resort (Polres) Lebak berhasil ungkap penyalahgunaan narkotika golongan 1
(satu) jenis Ganja dan Sabu, dan mengamankan enam orang pelaku beserta barang
bukti. Keenam tersangka, semuanya warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, berhasil
ditangkap Satres Narkoba Polres Lebak di depan terminal Bayah,
Selasa(05/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Keenam tersangka dilakukan penyergapan
di sekitar pinggir jalan didepan Terminal Bayah, Desa Bayah Barat Kecamatan
Bayah Kabupaten Lebak,” kata Kasatres Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal.
Dikatakan Asep, keenam tersangka
merupakan warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Dari data yang diungkap, para
tersangka yakni, Tatan Rustandi yang bekerja sebagai buruh harian lepas, Deni
alias Ocol yang bekerja sebagai nelayan. Yudi alias Boby, Abet, Ferdi, dan
Bambang.
Para tersangka, ungkap Asep,
menyalahgunakaan narkoba golomgan 1 jenis tanaman ganja dan saabu, sebagaimana
di atur dlm pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat
(1) huruf a UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika
Dipaparkan Asep, beberapa barang
bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) paket plastik bening yang
didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika Gol. I jenis shabu, dgn
bruto: 0,31gr (BB Tersangka an. Tatan). 1 (Satu) buah paket yang dibalut dengan
lakban warna coklat yang didalamnya berisikan daun kering, diduga Narkotika
Golongan I jenis tanaman ganja, dengan bruto: 20,14 gr (BB Tersangka an.
Tatan), 1 (Satu) buah tas pinggang warna biru merk Fila; (BB Tersangka an.
Tatan), 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi warna Gold, dengan no sim
card: 085793324903; (BB Tersangka atas nama Tatan), 100 (seratus) paket
potongan kecil sedotan plastik warna merah yang didalamnya terdapat plastik
bening, berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu,
dengan total bruto: 30,66 gr (BB Tersangka an. Bambang), didalamnya berisikan
kristal putih diduga Narkotika Golongan. I jenis shabu, dgn bruto: 0,20 gr (BB Tersangka
an. Abet), 1 (satu) unit handphone merk Huawei warna hitam; (BB Tersangka an.
Abet), 1 (Satu) linting ganja siap pakai, dengan bruto: 0,32 gr (BB Tersangka
an. Yudi alias Boby), 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam; (BB Tersangka
an. Yudi alias Boby), 1 (satu) buah alat hisab/bong; (BB Tersangka an. Ferdi),
1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, (BB Tersangka an. Deni alias
Ocol).
“Untuk sementara keenam tersangka
sudah kami amankan di Mapolres Lebak. Kami akan terus melakukan pengembangan,
karena tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lainya,” pungkas Jamal (dodo)