BREAKING NEWS

Abaikan Perizinan, Polres Serang dan Satpol PP Kab Serang Segel Empat Kafe


Bantenekspose.com - Sejumlah tempat hiburan di wilayah Kabupaten Serang, banyak yang mengabaikan peraturan yang ada. Ditambah lagi, jam operasional kafe yang ada banyak yang membuat masyarakat sekitar merasa terganggu.

Etika usaha hiburan yang mengabaikan peraturan yang ada, tidak menutup kemunginan berpotensi terhadap gangguan keamanan yang diakibatkan pembukaan kafe yang menyalahi aturan.

Resah Dengan kafe yang tidak memiliki izin, masyarakat menyampaikan kepada Polres Serang dan instansi terkait, untuk dilakukan penertiban. Merespon keluhan warga, Satpol PP sebagai penanggung jawab peraturan daerah, terkait dengan pengawasan perizinan dan penertiban aturan daerah, bersama polres serang dan unsur Muspika Kecamatan, telah melaksanalan penutupan kafe tidak resmi, pada Kamis, (7/3/ 2019).

Kapolres Serang, melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, membenarkan soal penyegelan ataupun penutupan kafe tidak berizin tersebut Sat Pol PP Kabupaten, bekerjasama dengan Polres Serang.

"Muspika Kecanatan Ciruas bersama dengan SatPol PP Kabupaten Serang, serta back up dari Polres Serang, dibawah pimpinan Kabag ops dan Kasat Sabhara ikut serta pada penutupan kafe tersebut," kata Edy.

Tercatat, kafe yang tidak memiliki izin adalah, kafe Scorpions, kafe King Resto, kafe Betha dan kafe Pardomuan.

Dikatakan Edy, pelaksanaan penyegelan dilaksanakan oleh PPNS dari Satpol PP disaksikan oleh Muspika Ciruas dan dibacakan berita acara penyegelan pada penanggung jawab pengelola kafe.
Adapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah anggota Polsek Ciruas 20 Personil dipimpin Kapolsek Ciruas Kompol Winoto, SH MSi, Koramil Ciruas 11 Personil dipimpin Danramil Ciruas Kapten Inf Dayat Darto, Kecamatan Ciruas 6 Personil dibawah pimpinan kasi pol PP Komarudin Sat Pol PP kab Serang 11 Personil di bawah Pimpinan Hanafi SH, Msi Kabid penegakan Perda, dan 5 Sabhara Polres 12 Personil di bawah pimpinan Kabag Ops Kp Tata Sutara S Sos.
Edy mengimbau kepada masyarakat yang hendak membuka usaha, hendaknya berkordinasi dengan pemerintah Kota atau kabupaten terkait apa dan bagaimana prosedur perizinan, usaha apa yang akan dibuka.

"Perizinan ini sangatlah penting dibuat, karena menyangkut aturan dan kaidah hukum, serta batasan ketentuan bagi pengusaha kepada pemerintah, yang berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat," tutup Edy (red)

Sumber: Bid. Humas
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image