BantenEkspose.com - Kabar terkini pemerintah tengah negoisasi mendatangkan vaksin untuk Corona dari China. Ini kemudian ditanggapi berbaga...
BantenEkspose.com - Kabar terkini pemerintah tengah negoisasi mendatangkan vaksin untuk Corona dari China. Ini kemudian ditanggapi berbagai pihak sebagai solusi penyembuhan dan ada pula ditangapi sebagai persoalan secara hukum Islam. Sepertinya sesuatu yang datang dari China selalu diduga tidak halal. Kita tidak paham menggunakan parameter dan indikator apa semua dimutlakan sebagai yang haram.
Rencana 3000 vaksin ini akan didatangkan awal November tahun ini. Sebagai upaya pemerintah dalam melawan pandemi covid 19 yang kian hari data yang tertular dan positif covid semakin bertambah. Data terbaru bisa diakses dari info media cetak dan elektronik.
Pro Kontra Vaksin
Salah satu negara yang kini tengah banyak membantu negara-negara yang tingkat tertularnya cukup tinggi adalah China, pemerintah negeri itu telah mengklaim berhasil memperoduksi vaksin untuk penyembuhan pasien positif corona, secara besar-besaran.
Salah satu negara yang kini tengah banyak membantu negara-negara yang tingkat tertularnya cukup tinggi adalah China, pemerintah negeri itu telah mengklaim berhasil memperoduksi vaksin untuk penyembuhan pasien positif corona, secara besar-besaran.
Beberapa pihak menanyakan hukum vaksin, ada yang menganggap haram karena brasal dari negeri non-Islam, ada juga yang tidak memprsoalkan hukumnya karena ini situasi darurat. Bahan secara ekstrim tidak harus ada hukumnya. Ini jadi problem awal untuk kepastian hukum bagi muslim ini bisa dianggap karena penting. Tidak ingin terjebak pada pelanggaran syari'at tentunya.
Perspektif Fiqih
Perlu kita ambil dalil tsubuti terlebih dahulu dari ayat al-Quran terkait dalam istinbath al-hukmi (penggalian hukum) yaitu di bawah ini.
Perlu kita ambil dalil tsubuti terlebih dahulu dari ayat al-Quran terkait dalam istinbath al-hukmi (penggalian hukum) yaitu di bawah ini.
قال الله تعالى: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya : dan janganlah kalian membunuh jiwa-jiwamu, sesungguhnya Allah bagimu adalah menyayangi.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : dan saling tolong menolonglah kalian pada kebaikan dan taqwa dan jangan saling tolong menolong pada dosa dan permusuhan, dan bertaqwalah kepada Allah, sesunggunya Allah sangat keras siksanya.
Sebagai muslim, kita ikut jumhur ulama bahwa bersyariat pun tetap akan berpatokan pada maksud dan tujuan bersyariat ( maqoshid al-syariati ).
إن من مقاصد الشريعة التي جاء الإسلام بها حفظ الضروريات الخمس، وهي حفظ الدين، وحفظ النفس، وحفظ العقل، وحفظ العرض، وحفظ المال، فحفظ النفس من جملة الضروريات التي أمر الشارع جل وعلا بحفظها وعدم تعرضها للهلاك،
Beberapa maqoshid itu adalah menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga kehormatan, dan menjaga harta milik.
حفظ النفس وصيانتها من مقاصد الشريعة الإسلامية الخمسة، ويرى جمهور الفقهاء أن الشريعة الإسلامية تدور أحكامها حول حماية خمس أمور هي أمهات لكل الأحكام الفرعية، وتسمى بالضروريات الخمس وهي: حفظ الدين، وحفظ النفس، وحفظ المال، وحفظ العرض، وحفظ العقل.
Sesungguhnya syariat Islam akan selalu brputar pada pokok-pokok yang dikenal sebagai maqoshid al-syariat.
Jika, vaksin adalah obat dan bisa menyembuhakan corona, maka itu dimaksud sebagau hifdzu al-nafsi ( menjaga jiwa ), ini artinya sudah bisa kesampingkan turunan putusan hukum, apakah itu haram atau halal karena maksud bersyariat sudah diperbuat.
Namun tentunya kita juga perlu mempertimbangakan bahwa apapun persoalanya atau masalahnya Fiqih menengahinya dengan cara.
اثبات الادلة للاحكام و ثبوت الاحكام بالادلة
Menetapkan dalil-dalil untuk pentapan hukum-hukum dan penetapan hukum harus dengan dalil-dalil.
Syariat atau hukum Islam secara terminologi sudah disusun oleh para ulama fuqoha.
خطاب الله تعالى المتعلق بافعال المكلفين بالاقتضاء او التخيير او الوضع
Dari inilah kemudian muncul jenis putusan hukum yang sudah ittifaq dari keseluruhan ulama fuqoha yakni al-ijab (wajib ), al-nadbu ( sunnah ), al-tahrim ( haram ), al-karohah ( makruh ), dan al-ibahah ( mubah ).
Dalam kaitan persoalan di atas bagaimana menghukuminya. Ini perlu ditelisik dari posisi vaksin di mata umumnya orang. jika itu sudah termasuk hal yang bagus sebagai alat penyembuhan, meski secara dzonniyah substansi vaksin bersumber dari najis atau zat yang diharamkan, masih belum ada penelitian maka qoidah fiqih bisa diberlakukan sebagai prinsip tindakan untuk menjauhi dari kerusakan.
ما تعارفه الناس و لا يخالف دليلا شرعيا ولا يحل محرما و لا يبطل و اجبا
Sesuatu yang diketahui manusia dan itu tidak melanggar dalil syara' dan tidaklah dihalalkan sesuatu yang diharamkan dan tidaklah dibatakan sesuatu yang diwajibkan.
Kita juga mengambil pandangan fiqhiyah bahwa. لا حكم الا بعلة (tidaklah ada ketentuan hukum sesuatu kecuali didasari illat).
Apabila, vaksin ternyata mengandung jenis yang khobaits ( buruk atau kotor ) maka sifatnya pun akan dikenai putusan haram, namun jika vaksin adalah hasil penelitian yang tujuanya penyelamatan nyawa manusia dan tidak berasal dari zat yang khobaits atau bisa jadi mukholith ( bercampur ) dengan jenis yang najis dan khobaits, maka hukum penyelamatan nyawa manusia jauh lebih diutamakan.
الضرورات تبيح المحظورات
Kaidah ini menjadi petunjuk untuk mengenali suatu illat. Jika kedapatan illat itu akan mengarah pada mafsadat dengan sendrinya arahnya tahrim ( keharaman ), namun illat itu tidak mafsadat justetu masalahat maka putusan selalu ibahah ( kebolehan ).
إن الضرورات لا تبيح كل المحظورات، بل يجب أن تكون المحظورات دون الضرورات.
أما إذا كانت الممنوعات أو المحظورات أكبرَ من الضرورات، فلا يجوز إجراؤها، ولا تصبح مباحة، وإن إباحة المحظور للضرورة تسمى في أصول الفقه بـالرخصة.
أنواع الرخصة ثلاثة:
الأول: إباحة المرخَّص به ما دامت حالة الضرورة قائمة؛ كأكل الميتة للمضطر عند المجاعة بقدر رفع الهلاك، وأكل لحم الخنزير، وشُرب الخمر عند العطش، أو عند الإكراه التام.
أما إذا كانت الممنوعات أو المحظورات أكبرَ من الضرورات، فلا يجوز إجراؤها، ولا تصبح مباحة، وإن إباحة المحظور للضرورة تسمى في أصول الفقه بـالرخصة.
أنواع الرخصة ثلاثة:
الأول: إباحة المرخَّص به ما دامت حالة الضرورة قائمة؛ كأكل الميتة للمضطر عند المجاعة بقدر رفع الهلاك، وأكل لحم الخنزير، وشُرب الخمر عند العطش، أو عند الإكراه التام.
Kesimpulan
Hukum vaksin untuk tujuan penyelamatan nyawa manusia adalah boleh. Bahkan kalau vaksin untuk penyembuhan korban covid 19 tidak berasal dari yang diharamkan dan meskpun belum shorih ( jelas secara bukti ) maka vaksin bisa menjadi yang wajib, untuk pengobatan dan itu artinya tetap dalam koridor maqoshid al-syariati yakni hifdzu al-nafsi.
Hukum vaksin untuk tujuan penyelamatan nyawa manusia adalah boleh. Bahkan kalau vaksin untuk penyembuhan korban covid 19 tidak berasal dari yang diharamkan dan meskpun belum shorih ( jelas secara bukti ) maka vaksin bisa menjadi yang wajib, untuk pengobatan dan itu artinya tetap dalam koridor maqoshid al-syariati yakni hifdzu al-nafsi.
Penulis: Hamdan Suhaemi
Ketua PW Rijalul Ansor Banten
COMMENTS