Rapat Virtual Tak Masuk Absen, Pujianto: Paripurna Tak Penuhi Syarat Kuorum
Bantenekspose.com - Jika mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Serang secara virtual saat Pandemi Covid-19, tidak masuk absen kehadiran. Maka, Rapat Paripurna yang selama ini digelar tidak kuorum.
Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem Pujianto, saat menanggapi masalah dirinya tidak masuk absen kehadiran sebanyak 10 kali dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (20/9/2021).
Pujianto mengatakan, sesuai aturan Kemendagri, saat pandemi Covid-19, ada dua cara seorang Aggota DPRD mengikuti Rapat Paripurna. Pertama hadir secara langung, kedua melalui virtual.
Baca Juga: .......BK Akui Surati Fraksi NasDem
"Nah kehadiran saya waktu itu via virtual, apakah dimasukan dalam absesi atau tidak, ternyata tidak," ungkapnya.
"Saya konfirmasi ke BK, jadi absensi kehadiran melalui virtual itu tidak dicantumkan dalam absen, dan saya juga konfirmasi ke staf bagian absensi ternyata tidak dimasukan," imbuhnya.
Pujianto membeberkan, sejak Maret 2020 hingga saat ini, masih ada anggota DPRD yang mengikuti Rapat Paripurna secara virtual.
Baca Juga: ..........Pujianto Pertanyakan Mekanisme Aturan
Kata Pujianto, Rapat Paripurna itu kuorum apabila minimal 2/3, nah sedangkan kuorum itu ditambah rekan-rekan yang hadir via virtual.
"Kalau tidak dimasukan dalam absensi, artinya Rapat Paripurna selama ini, tidak pernah kuorum atau tidak sah apa yang di Paripurnakan," tegasnya.
Kemudian Pujianto mengungkapkan, Rapat Paripurna yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Serang kemarin, sudah jelas menyalahi Tartib di pasal 99.
"Pengambilan keputusan yang di paripurnakan harus terlebih dahulu dijadwalkan di Badan Musyawarah. Nah itu tidak dijadwalkan," paparnya. (es'em)