Anggota DPRD Kota Serang Dievaluasi, BK Akui Surati Fraksi NasDem
BantenEkspose.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang mengakui bahwa pihaknya telah bersurat kepada Fraksi Partai Nasdem, atas jarang hadirnya anggota DPRD dari partai tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Kota Serang Babay Sukardi, di Kota Serang belum lama ini.
Babay mengatakan, surat yang isinya tentang imbauan itu, dilayangkan karena anggota DPRD dari partai NasDem Pujianto, tidak hadir dalam rapat paripurna selama sepuluh kali berturut-turut.
"Iya benar, surat imbauan itu kita layangkan ke Fraksi Nasdem soal tidak hadirnya Pujiyanto di rapat paripurna selama 10 kali berturut-turut," katanya.
Babay mengaku, surat imbauan ini tidak hanya dilayangkan ke Fraksi Nasdem. melainkan ke semua Fraksi yang ada di DPRD Kota Serang.
"Surat itu, dikeluarkan selama 6 bulan sekali," ujar Babay.
Lanjutnya, surat tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan seluruh fraksi, ketika ada anggotanya yang berbuat indisipliner agar ditindaklanjuti.
"Surat itu bersifat imbauan, dan nanti yang menindaklanjutinya fraksi masing-masing. Termasuk Fraksi Nasdem," jelasnya.
Diketahui, surat imbauan dengan Nomor : 171/174/DPRD/IX/2021 itu, dikeluarkan BK DPRD Kota tertanggal 14 September 2021.
Dalam surat menyebutkan, berdasarkan pasal 94 ayat 1 huruf a peraturan DPRD Kota Serang Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tatib.
Setiap Anggota DPRD Kota Serang wajib menghadiri rapat DPRD sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Maka dengan ini, kami Badan Kehormatan DPRD Kota Serang mengimbau kepada seluruh fraksi, agar dapat meningkatkan kehadiran anggotanya pada setiap rapat DPRD Kota Serang.
Kemudian menyikapi ketidakhadiran secara fisik dalam rapat paripurna. Bahwa anggota Fraksi Nasdem atas nama H. Pujiyanto SE telah 10 kali berturut-turut tidak hadir dengan persentase kehadiran 28,21 persen, pada tahun 2020.
Sesuai pasal 150 ayat (3) Huruf (d) peraturan DPRD Kota Serang No.1 Tahun 2018 tentang Tatib menyebutkan.
"Anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika tidak menghadiri rapat paripurna, dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah".
Dalam surat itu, Ketua BK DPRD Kota Serang meminta ketua fraksi, memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. (es'em)