Inmen PUPR Tentang Prokes, Sekban Nyatakan Tak Harus Tunduk
0 menit baca
BantenEkspose.com - Soal adanya Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 2 tahun 2020, tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rd. Berly R. Natakusumah menilai bahwa tidak ada dasar acuan untuk pemerintah daerah tunduk terhadap Inmen tersebut.
Karena peraturan itu dikhususkan untuk Balai atau Satker dibawah Kementrian PUPR, dan tidak ada poin yang menyebutkan pemerintah daerah.
"Bukan saya tidak tahu, tetapi jika diperhatikan pasal dalam Inmen itu, dikhususkan untuk Balai maupun Satker dibawah Kementrian PUPR," katanya saat ditemui BantenEkspose.com, di ruang kerjanya, di Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (29/9/2021).
"Jadi tidak ada pegangannya, kita tunduk terhadap Inmen tersebut kalaupun harus menjadi acuan," ungkapnya.
Berly mengaku, pihaknya memahami terkait kekhawatiran di lapangan soal penyebaran Covid-19. Untuk itu Bapenda Banten langsung menindaklanjuti, dengan memberhentikan sementara pengerjaan pembangunan.
"Lantaran ada aspirasi yang mengatakan pengerjaan tidak sesuai Prokes. Pada saat itu inspeksi kita lakukan satu hari, kita meminta memberhentikan pengerjaan. Kalau dianggap kita tidak peduli gak mungkin kita langsung sikapi," katanya.
Lebih lanjut Sekban menyatakan, dalam mengantisipasi indikasi adanya penyebaran Covid-19. Pihak Bapenda Banten sudah bersurat kepada Dinkes Provinsi Banten, meminta ada vaksinasi bagi pekerja.
"Kita sudah bersurat kepada Dinkes untuk vaksinasi, kita sudah minta, tapi sampai saat ini belum ada respon. Saya sudah menghubungi salah satu Kabid di RSUD Malingping, untuk bisa segera," ucapnya.
"Karena masyarakat disana saya sampaikan, khawatir dengan pendatang baru yang ada di proyek itu," imbuhnya.
Kata Berly, untuk vaksinasi pekerja pembangunan gedung Samsat Malingping, pihaknya meminta kuota vaksinasi sebanyak 100 orang.
"Kalau kurang kita ajukan lagi. Intinya kita respon terhadap kekhawatiran itu," ujarnya.
Sementara untuk persoalan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga langsung menegur pelaksana, namun setelah dicek, itu sudah ada.
"Ternyata sudah ada. Untuk teknis data pekerja tercantum atau tidak harus ditanya ke pihak BPJS-nya. Apakah dikolektif semua pekerja itu, takut salah saya bicara," paparnya. (es'em)