Pembangunan Gedung Samsat Malingping, LPI Sebut Bapenda Banten Abaikan Instruksi Menteri PUPR
BantenEkspose.com - Pasca diberhentikan sementara pekan lalu, ternyata persoalan pembangunan Gedung Samsat Malingping Tahap II, belum juga beres. Salah satunya ketentuan Instruksi Menteri PUPR No 2 tahun 2020, tentang protokol pencegahan penyebaran covid-19, dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, belum juga dipenuhi. Itu pula yang kini kembali menjadi sorotan Ormas Laskar Pasundan Indonesia [LPI].
Sebab itu, LPI menilai Bapenda Banten sebagai pemberi kerja, posisinya terlihat sangat lemah, karena tak mampu bersikap tegas kepada pelaksana dan belum juga membentuk satgas pencegahan covid-19 di lokasi proyek
"Kami menilai, Bapenda Banten terkesan mengabaikan pelanggaran dan pengabaian ketentuan prokes jasa konstruksi di proyek gedung Samsat Malingping," kata Ketua LPI Rohmat Hidayat, Jum'at (17/09/2021)
Ironisnya, sambung Rahmat, Jum'at lalu (10/09/2021) sempat dihentikan satu hari, untuk memastikan ketentuan prokes. Namun akhir pekan ini, pelanggaran prokes itu kembali nyata.
Yang lebih membuat heran Rohmat, Satgas Covid-19 di lokasi proyek juga tidak dibentuk. Padahal, itu instruksi menteri PUPR tentang protokol pencegahan penyebaran covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
"Wajar kalau kami menilai Bapenda Provinsi Banten sebagai user, tidak bertanggung jawab soal prokes didalam kegiatan proyek gedung samsat, yang terang-terangan mengabaikan Instruksi Menteri PUPR," kata Rohmat.
Melihat ketidaktegasan pihak Bapenda Banten, Rohmat menyatakan pihak akan melaporkan sejumlah permasalahan, termasuk prokes.
"Hasil dari kunjungan ini progres pekerjaan itu sudah 20% dan hasilnya juga bagus, termasuk dalam protokol kesehatan juga sudah sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya. Pihak pelaksana juga menyediakan tempat cuci tangan, suhu tubuh, masker, dan kelengkapan lainnya sesuai K3," kata Berly.
"Saya sebagai Sekban dan PPTK baru mengetahui, jika dalam instruksi Menteri PUPR itu, adanya aturan harus dibentuk tim gugus tugas atau menyediakan klinik. Kalau yang lain-lainnya, pihak pelaksana sudah sesuai prokes. Hanya, mungkin masih kurang maksimal,” kata Berly.
Menurut Berly, jika memang ini ketentuan itu harus dilaksanakan, maka sebisa mungkin untuk diusahakan, jangan sampai melanggar protokol kesehatan. Sekalipun sanksinya belum tahu persis seperti apa.
"Jujur saya baru mengetahui tentang ini. Namun dengan demikian, saya akan coba untuk berkoordinasi dengan pak Kaban dan pelaksana, agar tidak melanggar ketentuan prokes," ujarnya. (*/red)