PPKM Darurat, Pemkot Serang Ikuti Rapat Lanjutan Instruksi Mendagri
BantenEkspose.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengikuti rapat lanjutan Instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat bersama Pemerintah Pusat yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI KH Mar'uf Amin melalui zoom meeting di kantor Diskominfo Kota Serang.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Serang Syafrudin ditemani Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin bersama kepala OPD Kota Serang melaporkan, bahwa Pemkot Serang telah melaksanakan instruksi ini disusul dengan instruksi Walikota Serang.
Syafrudin juga mengatakan, bahwa Pemkot Serang, telah banyak melakukan terkait hal tersebut. Seperti penutupan tempat usaha, mall, tempat olahraga, wisata religi dan lainnya, serta telah melakukan pembatasan waktu untuk penjagaan sampai usaha buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Kami juga sudah melakukan pembatasan-pembatasan dari tingkat kota, seperti jalan protokol serta mematikan lampu. Sampai tingkat RT/RW dalam PPKM Darurat ini sudah kita lakukan, lalu pembuatan pos-pos penyekatan yang dibantu oleh Forkopimda Kota Serang, serta sudah melakukan sidang tipiring," kata Syafrudin kepada awak media.
Namun, lanjut Syafrudin, atas pelaksanaan tersebut, ada beberapa kendala pada akhir-akhir ini bahwa Covid-19 di Kota Serang mengalami peningkatan dengan jumlah 11.987 orang yang terpapar, meninggal 97 orang.
"Yang meninggal dirumah yang tidak dilaporkan itu banyak, itu PR bagi kami," jelasnya.
Sedangkan untuk kelangkaan obat virus dan oksigen sudah diatasi oleh Pemkot Serang, hanya memang tabungnya yang tidak ada.
"Vaksin sudah dilaksanakan sebanyak 60 persen dan masih berjalan. Mobilitas sudah bisa dikurangi dengan menjalankan In-Mendagri. Kami bersama Forkopimda siap melaksanakan sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk berjuang melawan Covid-19," tutup Syafrudin. (uc)