PN Pandeglang Gelar Sidang, Agenda Nota Pembelaan Oleh Penasehat Hukum Terdakwa Marjaya
BantenEkspose.com - Sidang lanjutan terdakwa Jaya Marjaya dengan agenda Pembacaan pledoi (Nota Pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa Marjaya, yang diketuai oleh Sudrajat, SH,MH, pada Rabu (30/06/2021).
Dalam sidang tersebut Sudrajat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi). Isi Pledoi tersebut antara lain:
* Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam surat tuntutan Nomor Reg Perk : PDM - 34/PANDE/Eoh 2/4/2021 pada perkara Pidana......
* Menyatakan Terdakwa Jaya Marjaya bin (Alm) Santa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP......
* Membebaskan Terdakwa Jaya Marjaya bin (Alm) Santa dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.......
* Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik Terdakwa.......
* Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara...
Demikian Nota Pembelaan yang di bacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Jaya Marjaya bin (Alm) Santa.
Baca Juga: ............................JPU Tuntut 4 Bulan Penjara
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Meylana, SH, mengatakan bahwa Terdakwa Marjaya telah terbukti melanggar pasal 335 KUHP.
“Ya perbuatan terdakwa Jaya Marjaya terbukti secara sah melanggar Pasal 335 KUHP. Oleh karena itu terdakwa kami tuntut dengan penjara 4 bulan lamanya,” terang Jaksa saat ditemui seusai menjalani persidangan.
“Untuk sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa, tanggal 6 Juli 2021 dengan agenda pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Korban Maheno berharap kepada Hakim agar hukum di tegakkan seadil-adilnya tanpa pandangbulu atau berat sebelah.
Selanjutnya Ia mengatakan, hingga kini masih trauma atas perbuatan terdakwa Jaya Marjaya, yang menodongkan Pistol kepadanya
“Ya saya Trauma atas tindakan terdakwa yang mengancam saya dengan Senjata Api ke arah perut saya. Saya berharap Pasal Undang-undang Darurat bisa di sangkakan terhadap Terdakwa,” auacap Maheno. (Yockhie)