BREAKING NEWS

Sidang Lanjutan MR, JPU Tuntut 4 Bulan Penjara


BantenEkspose.com
- Sidang lanjutan terdakwa MR dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Perbuatan tidak menyenangkan hari ini, Rabu (23/06/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Meylana, SH, mengatakan bahwa Terdakwa MR telah terbukti melanggar pasal 335 KUHP.

“Ya perbuatan terdakwa MR terbukti melanggar Pasal 335 KUHP. Oleh karena itu terdakwa kami tuntut dengan penjara 4 bulan lamanya,” terang Hendra,  saat ditemui seusai menjalani persidangan.

“Untuk sidang berikutnya akan digelar pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan atau Pledoy oleh terdakwa Marjaya,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Korban Maheno berharap kepada hakim agar hukum di tegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu atau berat sebelah.

Maheno mengatakan, sampai sekarang dirinya merasa trauma atas perbuatan terdakwa MR, yang menodongkan Pistol kepada dirinya.

“Ya saya Trauma atas tindakan terdakwa yang mengancam saya dengan Senjata Api ke arah perut saya,” ucap Korban.

“Saya berharap Pasal Undang-undang Darurat bisa di sangkakan terhadap Terdakwa Marjaya,” tambahnya (Yockhie)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image