Anggaran Pilkades Minim, BBP Pesimis Pilkades Berjalan Maksimal
BantenEkspose.com - Pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, DPC Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak pesimis jika pesta demokrasi di tingkat Desa itu, berjalan dengan baik.
Keraguan ini, dasampaikan Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak Erot Rohman, Rabu (16/6/2021).
Erot mengatakan, tahapan Pilkades di Kabupaten Lebak saat ini sudah dimulai oleh sejumlah Desa yang menghadapi Pilkades. Tahapan itu yakni melakukan rektutmen kepaniitaan Pilkades.
Lanjutnya, berdasarkan hasil kajian dari informasi yang diserap di sejumlah desa secara random, penganggaran biaya Pilkades dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), nilainya terbilang memprihatinkan.
Kata Erot, berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, yang kemudian diubah dalam Permendagri 72 Tahun 2020. Pilkades serentak didanai oleh APBD Kabupaten, aturan itu selanjutnya dipertegas didalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 pasal 15.
Dalam Perbup itu menyebutkan bahwa biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APBDes, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
"Melihat kondisi lapangan hari ini, sejumlah Desa menetapkan anggaran yang hampir sama yakni di angka sekitar Rp 30 juta - Rp 40 juta," katanya.
"Sementara kita menilai kebutuhan setiap Desa pasti berbeda. Karena didasari perbedaan jumlah hak pilih dan kondisi geografis," imbuhnya.
Erot mengungkapkan, penetapan anggaran tersebut masih jauh dari kebutuhan realisasi di lapangan secara rasional. Untuk itu Erot berpendapat, Pemda harus berkaca pada kebutuhan Pemilu sebelumnya.
Hal ini menjadi perlu diperhatikan, sebab anggaran tersebut harus mampu, dan cukup untuk membiayai seluruh tahapan Pilkades mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan serta penetapan.
"Bagaimana nanti panitia Pilkades dalam membuat Rencana Anggaran biayanya? Sementara kita tahu di masa pandemi ini mengharuskan Pilkades berbasiskan TPS dengan maksimal tiap TPS 500 pemilih," ujarnya.
Erot menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Permendagri 72 tahun 2020, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Lebak dengan menurunkan Perbup 11 Tahun 2021.
"Bagaimana dengan desa yang hak pilihnya banyak, kita tahu banyak desa di Kabupaten Lebak yang bila berkaca Pada Pemilu 2019, Daftar Pemilih Tetapnya di atas 4.000 pemilih," katanya.
Untuk itu Erot menegaskan, jangan sampai ada pungutan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades kepada Calon Kepala Desa seperti yang terjadi pada Pilkades sebeluknya. Karena jelas bila ini terjadi, maka melanggar pasal 18 peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015.
"Saya meminta Ketua DPRD Kabupaten Lebak segera bersurat Kepada Bupati untuk meninjau ulang kembali, dan mengevaluasi pagu anggaran untuk Pilkades tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut kata Erot, dikarenakan anggaran tiap desa yang minim, jangan sampai tetesan keringat dari para Panitia Pilkades tidak dihargai dan tidak diperhatikan pemerintah. (es'em)