BREAKING NEWS

Pelaku Pencurian Alkes di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Ditangkap Polres Lebak


BantenEkspose.com
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan alkes (alat-alat Kesehatan) di Gudang RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Selasa (18/5/2021)

"Tindak Pidana Pencurian ini diketahui  Pelapor Saudara M. Zulkarnaen sebagai Kepala Gudang, ketika mengecek data barang masuk dan keluar gudang RSUD Adjidarmo, dan ditemukan adanya perbedaan jumlah barang-barang berupa alat-alat kesehatan seperti cairan infus, Handcone, jarum suntik dan lain-lain yang berkurang. Kemudian pelaku melaporkan ke Polres Lebak dan dilakukan penyelidikan," ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK, diwakili Kasat Reskrim IPTU Indik Rusmono,SIK,MH.

Kata Indik, pelaku ada tujuh orang dengan peran masing- masing yaitu:
1. Tersangka inisial S, Karyawan RSUD, Perannya  masuk ke dalam gudang dengan mencokel jendela kemudian mengambil barang dari hasil tersebut mendapatkan bagian sebanyak 6 juta rupiah
2. Tersangka Inisial J , Security perannya mengawasi gudang dan mengangkat barang curian 450 ribu
3. Inisial T, Karyawan Mengawasi dari luar dan membawa ke mobil 5.500.000
4. Tersangka RJ, Security RSUD, Perannya Mengawasi sekitar gudang  dan mengangkut ke mobil dan mendapatkan bagian sebesar Rp.2.300.000,-
5. Tersangka AW, Karyawan, Perannya mengangkut barang hasil curian dan menyediakan kendaraan mendapatkan bagian uang Rp 3.800.000,-
6. Tersangka Inisial SU, Karyawan cleaning Servis peran mengangkut barang ke Mobil dan mendapatkan bagian Rp. 900.000,-
7.Tersangka inisial I ,PNS, Perannya mengangkut kedalam mobil kemudian menghubungi SDR A setelah ada hasil pencurian dan mendapatkan bagian sebesar Rp 6.450.000,-, Akibat Kejadian tersebut  RSUD Adjidarmo mengalami kerugian sebesar Rp 85.038.000,- sesuai hasil audit sementara RSUD Adjidarmo Rangkasbitung" Jelas indik

"Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada 5 kejadian yaitu  Pada tanggal 16 April 2021, 18 April 2021, 28 april 2021, 2 Mei 2021, 6 Mei 2021," ungkap Indik

Ditambahkan Indik, cara mereka menjual atau memasarkan, tersangka inisial A dengan cara memposting di medsos dan melakukan transaksi di daerah Tangerang. Untuk Penadah masih dalam pendalaman dan penyelidikan

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 ( tujuh) Tahun penjara," pungkas Indik. (*/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image