BREAKING NEWS

KLHK Tutup Puluhan Tambang Emas Ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani


Ban
tenEkspose.com
- Sebanyak 54 lubang tambang emas di hutan adat Cibarani ditutup tim gabungan dari KLHK, Polri, TNI, Pemda Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, Rabu (26/05/2015).

Diketahui Hutan Adat Kasepuhan Cibarani ini berada di Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tim Gabungan juga menanam 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan.

Tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan penyidik Polda Banten, telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat.

“KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat, atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini,” kata Rasio, di Jakarta, Rabu (26/05/2021).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, atas kejadian ini pihaknya akan melakukan pengembangan, dan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis.

“Kami akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya," katanya, Kamis (27/05/2021).

Sekedar diketahui, penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana. (odil)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image