Disperdaginkop UKM Kota Serang Sarankan Pelaku Usaha Lirik E-Commerce
BantenEkspose.com - Belum berakhirnya pandemi Covid-19. Kabid UMKM Disperdaginkop UKM Kota Serang, Sartinah menyarankan agar para pelaku UMKM di Kota Serang melirik sistem perdagangan elektronik atau e-commerce.
"Pemasaran produknya itu nanti tidak hanya di pasar, dengan teknologi pemasarannya bisa melalui Medsos, atau aplikasi-aplikasi e-Commerce," katanya saat ditemui BantenEkspose.com di Ruang Kerjanya, Jum'at (21/5/2021).
Sartinah mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, untuk meningkatkan penghasilan, para pelaku UMKM diharapkan dapat lebih kreatif dan inovatif. Pemanfaatan teknologi di era digital ini, tentunya sangat berpeluang dalam meraup income.
"Harus lebih kreatif dan inovatif, biar tidak monoton penjualannya. Jadi di era digital ini, diharapkan lebih melek teknologi," ujarnya.
Lebih lanjut Sartinah mengimbau agar para pelaku usaha melegalisasi usahanya. Ia menyarankan agar pelaku usaha mendaftarkan usahanya di aplikasi OSS, hal ini agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Karena selama ini kebanyakan tidak memiliki NIB, hanya memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan. Untuk pendaftaran bisa dilakukan sendiri, namun jika mengalami kesulitan bisa mendatangi Dinas Perizinan," paparnya. (es'em)