BREAKING NEWS

Pemkab Serang Targetkan 2.030 Pasang Suami Istri, Lakukan Isbat Nikah

Nanang S, Asda I Pemkab Serang

BantenEkspose.com
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan pada tahun 2021 ini melaksanakan isbat nikah bagi 2.030 pasangan suami istri. Dari jumlah tersebut, untuk setiap kecamatan sebanyak 70 pasang suami istri yang tersebar di 29 kecamatan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, bahwa isbat nikah merupakan kebijakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, yang sudah dialokasikan setiap tahunnya, di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing kecamatan.

“Jadi, ini wajib kita laksanakan, dan memang dampaknya luar biasa warga masyarakat terbantu. Warga masyarakat bisa mengurus surat-surat pendidikan anaknya, keluar negeri terutama bisa untuk membuat paspor dan sebagainya,” ujar Nanang melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Program ini, lanut Nanang, sangat baik untuk diteruskan tiap tahunnya, sehingga bisa membantu warga masyarakat tidak mampu, yang belum terdaftar secara hukum kenegaraan.

"Maka, isbat nikah harus terus dilaksanakan,”tegas Nanang.

Oleh karena itu, mantan Camat Waringin Kurung ini mengimbau kepada para camat karena sudah tertera dalam DPA program isbat nikah harus segera dikondisikan mulai saat ini jauh-jauh hari sebelumn pelaksanaannya.

“Supaya apa, bisa langsung sampai ke masyarakat desa informasi ini, sehingga masyarakat tahu bahwa Pemda Serang melalui kecamatan dan desa itu ada program isbat nikah,” ungkap Nanang. 

Dengan begitu, pihaknya tidak ingin dari kuota yang sudah ditentukan setiap desa dan kecamatan namun tidak mencapai target.

“Jangan sampai misal satu desa jatah 5 atau 6 orang pasangan karena perkecamatan kuotanya 70 pasang, ke bawah tidak tahu masyarakatnya. Dari jatah 6 pasang untuk setiap desa tapi cuma 3 pasang yang terealisasi jadi sayang,” katanya. 

Untuk itu, Nanang juga mengintruksikan kepada para camat untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Tidak ada alasan kalau memang ini (isbat nikah) tidak ada peminatnya, kalau toh iya betul satu desa tidak sesuai dengan jatah atau kuota misalnya 6 pasang cuma 3 nah jatah tiga lagi itu segera alihkan ke desa lain di kecamtan itu. Jangan sampai, nanti pas waktunya baru sibuk mencari pasangan belum persyaratan perlu dipenuhi juga,” tukasnya.

Evaluasi
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, terkait isbat nikah pihaknya pun melaksanakan evaluasi selama tiga tahun terakhir pelaksanaannya. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan untuk ditingkatkan.

“Isbat nikah sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 sampai 2020 berjalan, kita evaluasi untuk meningkatan semua kelemahan atau kekurangannya,” ujar Tarkul.

Dipaparkan Tarkul, untuk pelaksanakan selama kurun waktu 3 tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 5.214 pasangan suami istri yang ikut isbat nikah dari target 5.900 atau 88,37 persen terealisasi.

Sedangkan untuk target tahun 2021, sebut Tarkul, sesuai surat edaran Bupati Serang setiap kecamatan masing-masing sebanyak 70 pasangan suami istri untuk mengikuti program isbat nikah. Jadi, jika dijumlahkan target tahun 2021 ini sebanyak 2.030 pasangan suami istri, yang sudah menikah secara siri, namun belum terdaftar secara hukum Negara.

“Target isbat nikah tahun 2021 sebanyak 70 pasang tiap kecamatan, jumlah itu sesaui arahan dari Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Untuik pelsakanaannya mulai Maret ini smapai Desember 2021,”terang Tarkul.

Adapun tujuan program isbat nikah tersebut, tambah Tarkul, untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan melindungi dari kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kemudian, memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.

“Disisi lain memotivasi masyarakat bahwa pernikahan itu harus di catat, tidak hanya sah menurut agama tapi menurut Negara,” tandas Tarkul.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau bagi masyarakat yang sudah melaksanakan nikah secara agama agar segera mengajukan kepada pihak RT, kepala desa dan camat setempat.

“Mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mencatatkan pernikahan secara negara, karena penting sekali berbagai keperluan dokumentasi kependudukan seperti contohnya pembuatan akta kelahiran, paspor dan lainnya,” tutur Anas. (*/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image