DLH Lebak Minta PT BFN Hentikan Sementara Produksi, Sampai Izin Selesai
0 menit baca
![]() |
Dasep Novian, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH pada DLH Lebak |
Demikian dikatakan tegas Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Dasep Novian kepada Bantenekspose.com, Selasa (26/1/2021).
Dasep menyebut, pemberhentian sementara itu mencakup kegiatan aktivitas pertambangan baik uji coba ataupun proses pengolahan, dan pencucian pasir.
"Ketika ini ada kegiatan lagi, ada sanksi yang diberikan sesuai aturan perundang- undangan pertambangan. Apabila masih dilanjutkan tanpa dilengkapi perizinan, maka akan diberi sanksi administrasi mulai dari penutupan kegiatan sampai dengan pencabutan Izin Lingkungannya," katanya.
Dasep mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Batu Fortuna Natura (BFN), saat itu berkordinasi langsung dengan pengurus perusahaan PT BFN dengan melakukan verifikasi dan dokumentasi.
Bahkan kata dia, DLH Kabupaten Lebak sudah menghentikan sementara kegiatan usaha. Hal ini dikarenakan area pengelolan air limbah dan kolam berada di luar project wilayah izin.
"Saya sudah membikin berita acara untuk menghentikan sementara usahanya. Memang benar perusahannya mempunyai Izin, namun ada 3 kolam diluar IUP, dan kepada pihak perusahaan karena diluar projek perusahaannya, agar mengurus atau menempuh izin pengolahan air limbahnya (IPAL)," paparnya.
Sedang Urus Ijin
Pihak perusahaan PT Batu Fortuna Natura (BFN) menyatakan bahwa Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tambang pasir kuarsa di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, saat ini sedang dalam proses.
Hal ini disampaikan salah seorang pengurus manajemen PT BFN Hendrik, mengklarifikasi dugaan yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah, kaitan membuang limbah cucian pasir ke Sungai Muara Cihara secara langsung tanpa mengantongi izin.
"Perusahaan ini belum produksi. Hanya tinggal Izin IPAL. Menghargai pemerintah daerah, kami saat ini sedang mengurus izin IPAL," kata Hendrik,Minggu (24/1/2021) malam.
Hendrik mengungkapkan, berdasarkan berita acara yang dikeluarkan Satpoll PP, pihaknya diberi waktu satu bulan untuk memproses Izin IPAL dan membenahi kolam pencucian.
"Kaitan IPAL sedang diurus, minggu depan mudah-mudahan, kemungkinan izin sudah selesai," imbuhnya. (tIm)