Badak Banten Akan Laporkan Dua Perusahaan Tambak Udang
0 menit baca
BantenEkspose.com - Dua tambak udang di wilayah selatan Kabupaten Lebak, dinilai telah melanggar ketentuan sempadan pantai. Karenanya, ormas Badak Banten Kabupaten Lebak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Demikian dikemukakan Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni, melalui pesan WhatssApp yang diterima Bantenekpose.com, Sabtu (27/06/2020) malam.
"PT Jhon Chen Sejahtera di Kecamatan Wanasalam, diduga kuat mendirikan bangunan perusahaan digaris sempadan pantai seluas 3,5 hektar," ujar Eli
Selain yang di Wanasalam, lanjut Eli, perusahaan tambak udang yang berlokasi di Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara juga sama, melanggar ketentuan garis sempadan pantai.
"Termasuk tambak yang di Cihara, yang kemarin itu di sikapi oleh Badak Banten Korwil lebak selatan melalui audensi dengan muspika di kantor camat Cihara," imbuh Eli
Intinya, tegas Eli, kedua perusahaan tambak udang yang diduga telah melanggar hukum dengan mendirikan tambak di garis spadan pantai, akan dilaporkan ke Polda Banten ditembuskan ke Mabes Polri.
"Pelanggaran UU tentang garis sempadan pantai itu, jelas ada sanksi hukumnya dan harus membatalkan bangunan tambak tersebut," tutup Eli (red)
Demikian dikemukakan Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni, melalui pesan WhatssApp yang diterima Bantenekpose.com, Sabtu (27/06/2020) malam.
"PT Jhon Chen Sejahtera di Kecamatan Wanasalam, diduga kuat mendirikan bangunan perusahaan digaris sempadan pantai seluas 3,5 hektar," ujar Eli
Baca Juga:
Selain yang di Wanasalam, lanjut Eli, perusahaan tambak udang yang berlokasi di Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara juga sama, melanggar ketentuan garis sempadan pantai.
"Termasuk tambak yang di Cihara, yang kemarin itu di sikapi oleh Badak Banten Korwil lebak selatan melalui audensi dengan muspika di kantor camat Cihara," imbuh Eli
Intinya, tegas Eli, kedua perusahaan tambak udang yang diduga telah melanggar hukum dengan mendirikan tambak di garis spadan pantai, akan dilaporkan ke Polda Banten ditembuskan ke Mabes Polri.
"Pelanggaran UU tentang garis sempadan pantai itu, jelas ada sanksi hukumnya dan harus membatalkan bangunan tambak tersebut," tutup Eli (red)