Ketua BBI: Tambang Emas Perairan Bayah Hanya Untungkan Pengusaha
0 menit baca
BantenEkspose.com -Penambangan pasir emas di wilayah perairan laut selatan PT Graha Makmur Coalindo (GMC), bentuk investasi yang hanya menguntungkan pengusaha selaku pemodal. Pemerintah Provinsi Banten harusnya mengkaji dulu secara langsung dan menyeluruh, hingga ke tingkat diskusi dengan masyarakat setempat.
Demikian disampaikan Ketua DPP Badak Banten Indonesia (BBI) Eli Sahroni,
kepada BantenEkspose.com, Sabtu (12/12/2020).
Demikian disampaikan Ketua DPP Badak Banten Indonesia (BBI) Eli Sahroni,
kepada BantenEkspose.com, Sabtu (12/12/2020).
Menurut Eli, investasi yang dilakukan oleh PT GMC yang melakukan penambangan pasir emas, sepertinya tidak masuk pada aspek investasi yang menguntungkan bagi masyarakat. Sehingga wajar adanya penolakan terhadap kegiatan tersebut.
"Investasi yang adil agar para pihak diuntungkan, seperti pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Jangan hanya pengusaha dan pemerintah yang diuntungkan sementara masyarakat tidak dapat apa-apa itu investasi yang tidak adil. Jika tiga unsur itu diuntungkan, dijamin gak akan ada penolakan dari masyarakat," kata Eli
Baca Juga:
Harus Dikaji Ulang
Kepada Pemerintah Provinsi Banten, Eli Sahroni meminta agar tidak semudah itu memberikan izin tambang pasir laut, sekalipun merupakan kewenangannya jika tidak ada keuntungan untuk masyarakat bahkan jika berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan
"Kaji ulang perizinannya oleh Pemerintah Provinsi Banten dan penambangannya hentikan dulu. sebelum mengevaluasi Positif dan negatifnya, terhadap lingkungan dan warga sekitar khususnya nelayan," tandas Eli
Sebelumnya, Musa Weliansyah, salah seorang legislator DPRD Lebak juga meminta Pemprov Banten, untuk mencabut ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), karena dinilai bakal merusak lingkungan dan merugikan nelayan Lebak Selatan.
Berkait dengan terbitnya IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan Nomor 570/6/IUP OP.DPMPTSP/IV/2018, Musa yang juga menjabat sekretaris Komisi IV DPRD Lebak tersebut, mengaku telah menyampaian surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.
"Saya telah sampaikan kepada Gubernur Banten, dampak yang kemungkinan terjadi akibat kegiatan operasi produksi emas yang akan dilakukan oleh PT GMC," kata Musa
Dari kalagan nelayan dan HNSI setempat, juga menolak apa yang telah dikeluarkan oleh pihak Pemprov Banten. (odil)