Soal Penambangan Emas di Perairan Bayah, Musa Weliansyah Surati Menteri LHK
0 menit baca
BantenEkspose.com - Penolakan terhadap rencana aktivitas penambangan emas di perairan Lebak selatan, terbentang dari Kecamatan Cihara hingga Bayah terus saja bermunculan. Mayoritas kalangan yang tidak pro dengan penambangan emas ini, berdalih dengan ancaman dampak yang timbul akibat penambangan.
Berkait dengan persoalan itu pula, seorang legislator di DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah, mengatakan bahwa kegiatan tambang pasir emas yang dilakukan PT Graha Makmur Coalindo(GMC) di perairan laut Lebak Selatan, yang terletak diantara antara 0-15 Mil dari garis bibir pantai meliputi kecamatan Bayah, Panggarangan dan Cihara, mengancam kelestarian biota laut dan akan berpengaruh besar terhadap nasib nelayan dan masyarakat sekitar.
Musa juga menduga, pemberi Izin tanpa melalui kajian yang komprehensif dan matang. Karena itu, Senin kemarin (30/11/2020), ia telah melayangkan surat ke pihak-pihak terkait dan melaporkan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
Melalui pesan WhatsApp, Musa mengatakan bahwa surat laporan ia layangkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri ESDM RI dan Kabareskrim POLRI.
“Hari Senin tanggal 30 November 2020, saya layangkan surat kepada kementrian yang terkait dan di tembuskan langsung kepada Presiden RI," kata Musa kepada Bantenekspose.com melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (01/11/2020)
Dalam surat tersebut, Musa meminta pemerintah untuk turun melakukan investigasi dan penyelidikan kegiatan penambangan emas PT GMC, di area perairan laut Lebak Selatan
Dalam surat tersebut, Musa meminta pemerintah untuk turun melakukan investigasi dan penyelidikan kegiatan penambangan emas PT GMC, di area perairan laut Lebak Selatan
"KLHK RI harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang terhadap Izin lingkungan yang telah dikeluarkan DLHK Propinsi Banten dan IUP OP yang dikeluarkan Dinas ESDM Banten," Tegas Musa.(odil)