Soal Isu Ketidakadilan Penyelenggara, Wahyudi: Bila Benar, Laporkan Saja
0 menit baca
BantenEkspose.com - Menyikapi isu-isu yang beredar di tengah masyarakat, soal adanya ketidakadilan lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Serang, masyarakat diperbolehkan untuk melayangkan surat ke lembaga yang berwenang.
Demikian diungkapkan H Wahyudi SH, saat menjadi pembicara pada acara Webinar yang diselenggarakan SerangBaruChannel, menyoal Netralitas ASN di Kabupaten Serang, Jum'at (9/10 /2020) malam.
Wahyudi menegaskan, soal adanya kejadian kasus ketidakadilan yang terjadi di masyarakat, jika memang itu benar terjadi, dipersilakan untuk melayangkan surat ke Bawaslu atau KPU selaku lembaga penyelenggara.
"Saya mempunyai pendapat atau saran terhadap masyarakat seperti tadi yg disampaikan salah satu warga. Misalkan minta keadilan, saya pikir layangkan saja surat ke Bawaslu atau ke KPU atau ke lembaga penyelenggara yang memiliki kewenangan tersebut," katanya
Menurut Wahyudi, karena apapun itu penyelenggara harus memiliki azas keadilan. Tapi tidak juga masyarakat ini mendramatisir, bahwa kejadian-kejadian tersebut yang memang diluar dari kewenangan dan itu tidak legal, maka hal wajar dibubarkan.
"Tetapi kalau memang masyarakat sudah benar, kemudian sudah mendaftarkan, melakukan konsolidasi tetap dibubarkan dan ada perbandingannya. Misalkan tim B melakukan hal yang sama tetapi tidak dibubarkan, laporkan saja penyelenggaranya ke DKPP. Undang-undang mengakomodir itu," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Wahyudi, untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat maka penyelenggara harus menerapkan regulasi atau aturan-aturan sesuai dengan yang diamanatkan. "Artinya tidak ada porsi-porsi berat sebelah," imbuh Wahyudi (mac)