BREAKING NEWS

Soal Aduan Warga ke KPU, Tim Advokasi Tatu-Pandji: Laporannya Tak Terlalu Subtantif

Tim Advokasi Tatu-Pandji
Bantenekspose.com - Menyikapi  Laporan keberatan ke KPU Kabupaten Serang yang dilakukan seorang simpatisan pasangan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nasrul-Eki, bernama Asep  Rahmatullah Fikri alias Asep Qinoy bersama Kuasa Hukumnya, ditanggapi dingin oleh Tim Advokasi Hukum  Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tatu-Pandji. Pasalnya, laporan simpatisan Nasrul-Eki itu dianggap mengada-ngada dan tidak berdasar hukum.

Juru bicara Tim Advokasi hukum Tatu-Pandji Daddy Hartadi, SH saat dikonfirmasi terkait  laporan keberatan tersebut mengatakan, KPU pastinya sudah berpedoman dan akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Daddy, kedudukan KPU sudah sangat jelas, dalam  Pasal 1 Ayat 3 peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 bahwa KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

"Jadi dalam peraturan tersebut, kemandiriannya tidak bisa di intervensi oleh kelompok-kelompok yang hanya merasa keberatan tanpa dasar hukum yang jelas," kata Daddy, Jum'at ( (11/9/2020)

Daddy juga mengatakan, dalam hal Penerimaan persyaratan Calon dan pencalonan pun  KPU sudah memiliki rambu-rambunya yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam PKPU tersebut. Tidak ada ketentuan KPU diharuskan atau ditekan-tekan pihak lain, untuk menolak foto salah satu bakal pasangan calon yang didaftarkan.

"Persyaratan Calon dan pencalonan sudah sangat gamblang dijelaskan dalam pasal 4 PKPU No. 1 Tahun 2020, bahwasannya Calon Bupati harus memenuhi  persyaratan Calon yang diatur pada ayat 1 dan 2 dalam pasal 4 tersebut dan persyaratan pencalonan yang diatur dalam pasal 5-nya," jelas Daddy.

Daddy menyarankan, pasangan Nasrul-Eki lebih baik fokus pada membangun gagasan  dan menuangkannya dalam narasi-narasi positif, untuk dapat memajukan Kabupaten Serang, daripada lapor-lapor gak jelas.

“Terkesan mengada-ngada laporannya, tidak terlalu subtantif bagi kita. Kita percaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan sudah sangat berdasar pada pedoman hukum baik perundang-undangan maupun peraturan KPU," imbuh Daddy.

Kedudukan KPU, Lanjut Daddy, dalam Peraturan perundangan sudah sangat jelas. Dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 sudah sangat gamblang diatur soal KPU yang bersifat mandiri. Soal Persyaratan Calon dan pencalonan yang dituangkan dalam Pasal 4 dan 5, yang keseluruhan persyaratan calon dan pencalonan itu sudah dipenuhi oleh Pasangan Tatu-Pandji dan sudah dianggap lengkap persyaratannya, dan memenuhi syarat oleh KPU saat mendaftar ke KPU pada 5 September lalu.

"Lebih baik bergagasan dengan narasi yang positif untuk kemajuan kabupaten Serang daripada lapor-lapor yang gak jelas dan tidak berdasar hukum,” kata Daddy.

Sementara, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji Deni Ismail Pamungkas SH,MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa  Baliho-baliho Bupati Serang yang dipersoalkan tanpa dasar itu, sebenarnya adalah Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang justru sedang menjalankan kewajiban Kepala Daerah untuk penyampaian informasi, capaian Pembangunan di Kabupaten Serang kepada masyarakat, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai asas keterbukaan Publik. Karena yang disampaikan adalah data-data  dan angka terkait capaian-capaian pemerintah daerah kabupaten Serang dalam menjalankan roda pembangunan.

“Itukan Bu Tatu-dan pak Pandji kapasitasnya sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang aktif, yang harus menjalankan amanat peraturan perundangan. PP 13 Tahun 2019 mengamanatkan agar Ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) disampaikan ke masyarakat sebagaimana diatur pasal 23 ayat 1," ujar Deni

Deni melanjutkan, apa yang diwajibkan pada ayat 1 tersebut pada ayat 3 nya diatur, agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah, sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Jadi Ibu sedang bertanggungjawab kepada masyarakat untuk menyampaikan RLPPD agar mendapat tanggapan dari Masyarakat. Masa Bupati dan wakil bupati menyampaikan RLPPD kemudian simpatisan Nasrul-Eki merasa keberatan. Kan rasa keberatannya tidak pada tempatnya, karena Bupati dan wakil Bupati sedang menjalankan amat Peraturan pemerintah,” terang Deni

Deni juga menegaskan, terkait foto yang digunakan Bupati Serang sama dengan Photo yang didaftarkan ke KPU, sebagai bakal calon untuk pendaftaran calon kepala daerah di KPU, selama tidak ada aturan dan ketentuan KPU berkaitan bentuk standar foto yang diserahkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU, dinilai sah-sah saja.

“Jika memang ada syarat dan ketentuan mengenai foto yg ditetapkan KPU, sudah pasti bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tatu-pandji juga akan memenuhinya. Tapi ini kan tidak ada ketentuannya, jadi pihak Nasrul-Eki juga tidak perlu mengada-ngada terkait hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait syarat calon,” pungkas Deni (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image