$type=carousel$cols=3$show=home

Karut-Marut Program Sembako, Konflik Kepentingan Berujung Monopoli (bag-2, tamat)

Penulis: Musa Weliansyah Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP Intimidasi Terhadap TKSK Di Kabupaten Lebak, pada Oktober 2019 gegar...

Penulis: Musa Weliansyah
Anggota DPRD Kabupaten Lebak
Fraksi PPP

Intimidasi Terhadap TKSK
Di Kabupaten Lebak, pada Oktober 2019 gegara ada ketidaksepahaman dengan PT Aam Artha Prima (APA), agen BNPT di lima kecamatan yaitu Kecamatan Cihara,Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng, dengan dukungan TKSK setempat, memutuskan berpindah ke perusahaan supplier lainnya. Walaupun, para TKSK tersebut mengetahui didalam manajemen PT APA ada sosok Ketua Fornas TKSK, yang sangat mereka kenal.

Akhirnya, pada bulan November 2019 semua agen BPNT di lima wilayah kecamatan tersebut betul-betul berpindah ke PT KenziOne. Akibatnya, pada saat itu, kelima TKSK tersebut harus berurusan dengan hukum.

Tak berhenti disitu, para TKSK yang menyetujui kepindahan agen BPNT (e-warong) ke KenziOne, akhirnya mendapatkan intimidasi hingga dihadapkan dengan salah satu ketua ormas, yang juga dihadiri Direktur dan Wakil Direktur PT AAM PRIMA ARTHA. Pasalnya, agen tersebut masih dalam ikatan perjanjian atau MoU, hingga bulan Desember tahun 2019. Kemudian, pada bulan Desember akhirnya semua agen di lima kecamatan tersebut, kembali lagi kepada PT AAM PRIMA ARTHA.

Bukti Monopoli tersebut, sangatlah nampak dan bukan menjadi rahasia umum lagi. Bahkan, diketahui oleh pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lebak, begitu pula dengan pejabat dinas sosial kabupaten yang lainya.

Karena sudah tak sepaham dengan PT Aam Prima Artha, pada bulan Januari 2020 agen BPNT di lima kecamatan tersebut, tetap memutuskan untuk keluar dan pindah pada supplier lain, yaitu CV ASTAN. Perusahaan ini (CV ASTAN,red) merupakan salah satu supplier yang berdiri setelah adanya perogram BPNT dan beralamat di Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. Hingga bulan Mei 2020, ada sekitar 59 agen e-warong yang melakukan MoU dengan CV Astan. Kemudian, dua agen e-warong MoU dengan Perum Bulog, yaitu RPK Desa Pondok Panjang dan RPK Desa Barunai. Dua Agen yang mandiri yaitu e-Warong Desa Ciparahu dan Desa Cihara.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, di Kecamatan Bayah ada dua agen yang  ikut mandiri, yaitu agen BPNT Desa Bayah Barat dan Agen BPNT Desa Bayah Timur. Pada bulan Juni pula, bertambah kembali ada tujuh agen yang mandiri di Kecamatan Bayah.

Dari data yang dihimpun, total agen yang mandiri di lima wilayah kecamatan ini, per Juli 2020 menjadi sembilan Agen BPNT.

Dalam perkembangan terkini, adari beberapa agen e-warong yang memilih mandiri dan tiga perusahaan supplier yang beroperasi di Kabupaten Lebak, PT AAM PRIMA ARTHA masih mendominasi lebih dari 50 %, dari total 403 agen e-warong di kabupaten Lebak.

Serang dan Pandeglang
Lain di Lebak lain pula di Kabupaten Serang. Di wilayah Kabupaten Serang, penulis mendapatkan informasi, bahwa dari total 200 Agen BPNT yang tersebar di 29 Kecamatan, dikuasai oleh PT AAM PRIMA ARTHA dari tahun 2019 hingga sekarang.

Sementara di Kabupaten Pandeglang, dari total 337 agen BPNT yang tersebar di 35 Kecamatan, tahun 2019 dikuasai PT AAM PERIMA ARTHA sebanyak 240 agen yang tersebar di 25 Kecamatan atau diatas 70%. Sisanya, sebanyak 97 agen yang tersebar di 11 Kecamatan oleh PT KenziOne.

Di Pandeglang, pada tahun 2020 perusahaan yang menyuplai kebutuhan agen e-warong bertambah menjadi tiga perusahaan, Aam Artha Prima, KenziOne dan PD Berkah. PD Berkah merupakan perusahaan milik Pemkab Pandeglang (BUMD). Namun demikian, jumlah agen BPNT diatas 60% masih dikuasai PT Aam Prima Artha, karena agen terikat oleh MoU.

Sistem Paket Langgar Pedum
Buntut dari surat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak supplier, membuat agen e-warong harus menerima sistem paket yang ditentukan pihak supplier. Akibatnya, pesanan tak lagi sesuai dengan selera atau keinginan keluarga penerima manfaat (KPM). Mau tak mau, KPM harus menerima komodity yang sudah dikemas oleh agen BPNT, seperti 10 kg Beras, 15 butir Telur, 1/4 kacang Hijau, satu ekor ayam broiller  hidup/beku, satu bungkus sayuran atau buah-buahan untuk paket BSP dengan harga Rp 200.000/KPM.

Apabila diuangkan, harga yang dijual agen BPNT yang MoU dengan semua supplier, baik PT Aam Prima Artha, PT KenziOne, CV Astan, Pandeglang Berkah Mandiri (PD Berkah), dan Perum BULOG, semua komidity diatas harga pasar.

Sebut saja, telur rata-rata diberi harga Rp 29.000 per 15 Butir. Beras Rp. 11.99 per kg. Kacang Hijau Rp. 26.000 per kg. Ayam broiller Hidup Rp. 32.000 per kg,  Ayam Broiller beku Rp. 39.000 perkg. Begitu pula dengan Tempe, Tahu, Sayuran dan Buah-Buahan semuanya dihargai, diatas harga pasar.

Prinsip 6T, Tak terlaksana
Sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kemensos RI, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program sembako, semestinya mengedepankan  Prinsip 6 T ((tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat administrasi dan tepat kualitas).

Kenyataan dilapangan ternyata berlainan. Penyaluran komiditi kerap kali terjadi keterlambatan, diatas tangal 10 setiap bulannya. Bahkan, sering terjadi melewati pertengahan bulan hinga tgl 18-20 pada setiap bulan. Selain itu, komodity busuk tidak layak konsumsi, hingga penjualan telur infertil atau hatched egg (HE) terjadi pada agen BPNT yang MoU dengan supplier PT Aam Prima Artha, yang ditemukan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Harga Beras Premium, namun kenyataanya KPM menerima beras medium atau beras IR lokal yang harga pasar cuma Rp 9.000-10.000 per kg.

Fenomena ini, sudah sangat jelas adanya upaya memanfaatkan program fakir miskin, untuk memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, tanpa mengedepankan azas keadilan dan sangat merugikan masyarakat miskin penerima manpaat. Diduga, mengakibatkan kerugian negara diatas Rp 2 Miliar hingga Rp 3 miliar setiap bulannya di setiap kabupaten, dengan pola mark up harga sembako, seperti beras medium dijual harga premium. Persoalan tersebut terjadi dan dikakukan oleh hampir semua agen BPNT yang MoU dengan supplier.

Beda halnya dengan beberapa agen mandiri, yang menjual beras Rp 10.000 per kg, padahal sumber dan kualitas beras sama. Begitu pula pada harga sembako lainya, jauh terjadi perbedaan dan mereka kebih memperdayakan pengusaha lokal yang ada di desa masing-masing. Kendati ada juga e-warong mandiri cuma kedok saja. Padahal mereka masih bekerjasama dengan supplier, sehingga menjual komodity diatas harga pasar sesuai dengan e-warong lainnya.

Keterlibatan TKSK
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang sekaligus sebagi Pendamping Sosial Banso Pangan Kecamatan (PSBK), harusnya menjadi lomomotif dalam melakukan pendampingan dan membingbing para agen BPNT di kecamatan masing-masing, bukan kebalikanya. Kebanyakan, mereka seakan masa bodo dengan komoditi apa, sumbernya dari mana, kualitasnya bagaimana dan berapa harganya?

Persoalan ini, diduga kuat akibat conflict of interest, terlebih adanya keterlibatan ketua Fornas TKSK yang menjadi wakil Direktur PT Aaam Prima Artha. Ironisnya, di Kabupaten Lebak ternedus adanya indikasi pemberian jatah bulanan yang diterima oleh para oknum TKSK, sebesar Rp 2.500.000,- dari PT APA. Dan ini, bisa saja terjadi di kabupaten Lainnya, seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

Selaku wakil rakyat, tidak jarang saya memberikan saran, masukan dan teguran baik kepada TKSK maupun agen BPNT, atas temuan-temuan dilapangan dan pengaduan dari KPM. Namun selalu saja diabaikan.

Pengaduan juga kerap datang dari agen yang ingin mandiri, namun selalu diintimidasi dan ditakut-takuti, agar mereka tetap bekerjasama dengan supplier tersebut sesuai MoU.

Konflik Kepentingan berujung Monopoli
Program BPNT atau BSP, sangat erat kaitanya antara monopoli dan konflik kepentingan (Conflict of Interest). Alasannya adalah agen BPNT didominasi pelaksana program sosial seperti oknum Perangkat Desa (Prades), Kepala Desa, Istri Kepala Desa, Anak Kepala Desa, Istri Prades, Keluarga Kades dan Prades, Pendamping PKH, Pendamping Desa, oknum PNS dan Istri PNS.

Bukan hanya sebatas menjadi agen, tidak sedikit oknum Kepala Desa, Prades, TKSK yang direkrut menjadi penyedia atau supplier komoditi oleh PT APA.

Agen BPNT MoU dengan PT APA, seharusnya mereka terima komodity langsung sesuai PO dan kesepakatan. Namun kenyatannya, PT APA seringkali menyuruh orang (pihak) ketiga, untuk memenuhi pesanan sembako agen tersebut, namun agen diwajibkan menjual kebutuhan pokok tersebut sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh PT Aam Prima Artha, yang berlaku pada seluruh agen yang melakukan MoU dengan perusahaan tersebut.

Nantinya, agen memperoleh keuntungan Rp 9000 - Rp. 13.000 per kpm, tergantung kesepakatan. Itupun diluar keuntungan bisnis komoditi, seperti beras, telur, ayam, kacang hijau, buah-buahan dan sayuran, bagi agen BPNT yang ikut menyediakan atau menyuplai  bahan pokok kepada agen-agen lainnya.

Baca Juga: Karut-Marut Program Sembako.............

Ada beberapa oknum kades yang juga sebagai agen BPNT menjadi penyuplai beras dan  telur serta komodity lainya kepada PT APA, yang dibeli dari para pengusaha lokal di wilayahnya, seharga Rp 8.300 per kg kemudian dijual ke PT APA dengan harga rata-rata Rp 9.000 per kg, dengan mengunakan kemasan yang disiapkan oleh PT APA, yaitu Cahaya Berkah (CB).

Ironisnya, praktek ini tanpa dilakukan uji mutu, kandungan kadar air, derajat sosoh, dan prosedur lainnya. Beras tersebut dari pengolahan (pengilingan) langsung dikirim kepada masing-masing agen dan beras dihasilkan dari varietas padi campuran yang dibeli dari para petani langsung, serta para pengepul padi kering.

Dari selisih harga pembelian dan penjualan kepada KPM inilah, keuntungan dari beras sebesar Rp. 2.900 per kg, yang PT APA dan supplier lain terima. Itu belum termasuk  keuntungan dari komoditi lain yang mengambil keuntungan diluar batas kewajaran. Seperti kacang hijau lokal yang dibeli dengan harga Rp 18.000 per kg, namun dijual oleh agen BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharga Rp 26.000 perkilonya.

Persoalan lebih serius, terjadi hampir pada semua agen BPNT. Agen tidak mengumumkan secara transparan daftar penerima BPNT. Ada lagi agen BPNT, Sehari-hari mereka tidak menjual kebutuhan pokok seperti beras, telur, sayuran dan lainya, namun mereka hanya buka pada saat penyaluran program BPNT, apabila paket komoditi sudah dikirim supplier setiap satu bulan sekali. KPM tidak menerima struk atau nota pembelanjaan, yang mencantumkan nilai harga satuan dan volume.

Selain itu, akibat sistem paket, kebanyakan agen tidak melakukan penimbangan terhadap  komodity yang diberikan kepada KPM, sehingga kekurangan volume sering terjadi. Misalnya saja, harusnya beras 10 kg terkadang ada 9 kg, telur hanya 0,9 kg. Bahkan untuk ayam hidup masing-masing KPM menerima bobot yang berbeda-beda.

Simpulan
Penulis menyimpulkan, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka secara tidak langsung program BPNT atau BSP, mendidik para pelaksana program  hingga tim kordinasi tingkat desa, untuk berprilaku koruptif. Bahkan ekstrimnya, menjadikan program sosial penanganan fakir miskin ini menjadi ajang bisnis, mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan serta akan terus menjadi conflict of interest, yang berpotensi terjadinya KKN hinga tingkat e-Warong.

Dan ini, merupakan bentuk pelangaran dan penghianatan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan  Fakir Miskin, serta mencederai nilai-nila Pancasila dan UUD 1945. Bahkan sangat bertentangan dengan ajaran agama manapun yang berada di NKRI.

Untuk itu penulis berharap, agar Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Angota Tim Pengendali Program BPNT dan BSP, yaitu  1) Koordinator Bidang  pembangunan manusia dan kebudayaan selaku Ketua, 2) Mentri Perencanan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapenas selaku wakil Ketua dan 3) Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penangulangan Kemiskinan (TNP2K)

Serta Para Angota TIM PENGENDALI PROGRAM SEMBAKO, yaitu:

  1. Mendagri
  2. Mensos RI
  3. Mendikbud RI
  4. Mentri Agama RI
  5. Mentri ESDM 
  6. Menkeu RI 
  7. Mentri Perdagangan 
  8. Mentri Pertanian
  9. Menkumham RI
  10. Menkominfo RI
  11. Mentri BUMN
  12. Mentri Riset Teknologi dan Pendidikan Tingi
  13. Mensesneg RI
  14. Sekertari Kabinet
  15. Kepala BPS
  16. Kepala Staf Kepresidenan
  17. Gubernur BI
  18. Ketua Dewan Komisioner OJK

Untuk segera melakukan evaluasi dan mengkaji kembali perogram BSP ini. Penulis berpendapat, dengan program sembako kurang tepat dan hanya dijadikan ajang kepentingan bisnis oknum-oknum yang tidak bertangungjawab, serta hanya akan melahirksn perilaku-perilaku koruptif. Praktek menyimpang yang terjadi ini, jauh lebih buruk dari program raskin dan rastra.

Kedepan, penulis berharap agar program ini diganti dengan uang Tunai melalui Rekenig KPM seperti PKH. Sehingga KPM bisa belanja komodity sesuai kebutuhanya pada warung tetangga. Ini jauh lebih efektif serta meningkatkan pedapatan pengusaha kecil di tingkat desa, sebagai upaya penerintah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan. Penulis berkeyakinan, bila diganti dengan uang tunai, akan lebih efektif dan berhasil. Program penanganan fakir miskin akan betul-betul bisa dirasakan Keluarga penerima manfaat (KPM)

Penulis berharap kepada aparatur penegak hukum (APH) yaitu unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kepolisian Republik Indonesia  (KAPOLRI), Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, agar segera melakukan koordinasi dan melakukan upaya penegakan hukum, sesuai dengan kewenangan dan tingkatanya. Usut tutas siapapun yang terlibat dalam program sosial penanganan fakir miskin ini, tanpa terkecuali termasuk bila ditemukan adanya keterlibatan oknum APH dari tingkat pusat hinga daerah. Ini harus segera dilakukan, semata-mata untuk keadilan hukum. Karena yang menjadi korban adalah jutaan rakyat miskin. (*)

COMMENTS

# Endah 'n Resa,4,#EndahNRhesa,2,Aap Aptadi,1,Abuya Muhtadi,2,ACT,2,Ade Arianto,1,Adi Abdilah,1,Adib,2,Advertorial,3,akab serang,1,AKFC Serang,1,akota serang,1,Aktifis Menulis,2,Ali Hanafiah,3,Alibaba,2,ALIPp,2,Amin Ma'ruf,1,AMIRA,1,Andika,1,Andika Hazrumy,3,aperti,1,apgi,2,Asep Rahmatullah,1,Badak Banten,36,Badak Banten Indonesia,4,Badak Banten Perjuangan,51,Balonbup Pandeglang,7,Bandung,1,Banjir Lebak,6,bank banten,6,Bank BJB,7,Banponpes,1,banten,1008,Banten lama,3,Bapera,12,Batalyon Mandala Yudha,8,Bawaslu Banten,4,Bayah,1,Bayahdome,1,baznas,10,Berita Kepolisian,1687,Bhayangkari Polda Banten,1,BI Banten,1,Bid Humas Polda Banten,26,Bid Kum Polda Banten,3,Bid TIK Polda Banten,1,Biddokkes Polda Banten,14,Bidhum,2,Bidhum Polda Banten,646,Bidhumas Polda Banten,465,Bidhurim Polda Banten,1,Bidkum Polda Banten,2,bidpropam polda banten,1,Binuangeun,1,BKM Curug,3,BKPRMI,5,BNN,3,Boy Rafli,1,BPJS BANTen,2,BPPKB,11,BPPOM,1,bpum,4,BRI,1,Brimob Jabar,2,Brimobda Banten,18,bulog tangerang,1,Bus Murni,3,Catatan Redaksi,9,Ciagel kibin,1,Cibobos,1,CIhara Ciparahu,1,Cikeusal,1,Cilangkahan,159,cilegon,50,Cilograng,3,combine,5,Covid-19,53,Covid19,200,CPNS Lebak,1,Dandim 0602/Serang,3,Dandim 0603/Lebak,2,Danrem 064/Maualana Yusuf,6,Darul ulum paNyaungan,1,Dekopin,3,Demokrat Banten,1,Desa,1,Desa Kumpay,2,Desa Kuta mekar,1,Desa Kutamekar Pandeglang,1,desa margasana,1,desa pagelaran,1,Desa Pancur,1,Desa panyaungan,6,Desa Tobat,1,Desa wargasara,1,Dhuafa,1,di,1,Dinas Pertanian dan Peternakan,1,dindik banten,1,Dindik Kota Serang,1,dinkes banten,8,Dinkes kota serang,8,Dinkop UMKM,2,Dinsos,1,Dir Reskrimsus Polda Banten,1,Dirbinmas Polda Banten,3,Dirintelkam Polda Banten,1,Dirkrimsus Polda Banten,1,Dirlantas,1,Dirlantas Polda Banten,6,Dirnarkoba Polda Banten,2,Dishub Kota Serang,1,Disparpora Kota Serang,1,Ditbinmas Polda Banten,3,Ditkrimsus Polda banten,1,Ditlantas Polda Banten,17,Ditlantas Polda Lampung,1,Ditlantas Polres Serang Kota,2,Ditnarkoba,1,Ditnarkoba Polda Banten,1,Ditpamobvit Polda Banten,6,Ditpolairud Polada Banten,2,Ditpolairud Polda Banten,5,Ditreskrimsus Polda Banten,1,Ditreskrimum Polda Banten,1,Ditresnarkoba Polda Banten,5,ditsabhara polwan banten,3,Ditsamapta Polda Banten,17,Ditssamapta Polda Banten,4,DJKN Banten,1,DLH Kota Serang,2,Domper Dhuafa,3,DPD KNPI Banten,66,DPD RI,12,DPP KNPI,45,DPR RI,27,DPR-RI,2,DPRD Banten,44,DPRD Kab Serang,17,DPRD Kab Tangerang,1,DPRD Kota Serang,77,dprd kota tangsel,1,DPRD Lebak,96,DPRD Pandeglang,3,DtibinmasPolda Banten,2,e-sport,2,edi ariadi,1,Eki Baehaki,61,Eki Baihaki,14,Eki Baihaki Kab Serang,1,Ekon,1,Ekonomi,592,Ekonomi Arus Baru,1,FAM,1,fatayat NU,1,fjsr,1,FSPP,14,Furtasan Nasdem,1,Fwm,1,Gas Melon,3,Gas Melon Malingping,1,Gempa Banten2019,5,Gemuk,1,GMNI BAnten,1,GNPK,1,Golkar,1,golkar banten,3,GP Ansor Banten,4,GP NasDem,1,Gubernur WH,1,Guci,1,Gunung liman,1,HAMAS,4,Hardi Madu,1,HAri santri,2,hari santri 2018,1,Headline,3,HGN 2018,1,Hibah ponpes,6,Hikmah,9,Hipka,4,HMI,2,HNSI,6,Hukrim,846,Hukum,2,Humas Polres Serang Kabupaten,6,Humas Polres Serang,147,Humas Polres Serang Kota,402,HumasPolres Serang Kota,18,HUT 18 Banten,1,ICMI,1,Ijtima Ulama GPNF,1,IMALA,1,Industri,25,iphone,1,iptek,5,Isbandi,1,ISNU,1,ITE,3,IWO Banten,4,IWO Lebak,10,Jateng,1,Jepara,1,JMSI,7,jni,2,jOKOWI-mARIF amIN,1,Jubir Pancasila,1,Jurus Silat Kaserangan,1,Ka,1,Kab Lebak,2252,Kab Lebak Lebak,1,Kab Pandeglang,724,Kab Serang,1254,Kab Serang Serang,1,Kab Tangerag,63,Kab Tangerang,281,Kab. Serang,7,Kab. Tangerang,5,Kab.Tangerang,5,kabe lebak,1,Kabupaten Serang,11,Kabupaten Tangerang,30,Kadin Kota serang,1,Kahmi,1,KAHMI BAnten,1,KAI,1,Kalimaya Lebak,1,Kampanye damai,2,Kampus,7,kantor Bahasa,1,Kantor Kemenag Pandeglang,3,Kantor Kemenag Serang,1,Kanwil Kemenag Banten,112,Kanwil Kumham Banten,3,Kapal Bosok Curug,2,Kapolda Banten,12,Karang Taruna,9,Kasepuhan Karang,1,Kasn,2,Kebun teh Cikuya,1,Kec Panggarangan,7,Kec Taktakan,1,Kec Angsana,28,Kec Anyer,18,Kec Balaraja,4,Kec Bandung,1,Kec Banjarsari,18,Kec Baros,13,Kec Bayah,217,Kec Bayah Kab Lebak,1,Kec Binuang,2,Kec Bojonegara,9,Kec Bojong,2,Kec Bojongleles,1,Kec Bojongmanik,3,Kec Carenang,7,Kec Carita,3,Kec Cibadak,5,Kec Cibaliung,2,Kec Cibareno,1,Kec Cibeber,25,Kec Cigemblong,7,Kec Cigeulis,4,Kec Cihara,108,Kec Ciharas,1,Kec Cijaku,12,Kec Cikande,12,Kec cikedal,2,Kec Cikesal,1,Kec Cikeudal,1,Kec Cikeusal,5,Kec Cikeusik,6,Kec Cikulur,5,Kec Cileles,3,Kec Cilograng,20,Kec Cimanggu,4,Kec Cimanuk,4,Kec Cimarga,3,Kec Cinangka,13,Kec Ciomas,4,Kec Cipanas,9,Kec Cipeucang,1,Kec Cipocok,17,Kec Cipocok Jaya,7,Kec Cirinten,1,Kec Ciruas,16,Kec Cisata,2,Kec Ciwandan,1,Kec Curug,44,Kec CurugBitung,7,Kec Gunung Kaler,2,Kec GunungKencana,9,Kec Gunungsari,3,Kec Jambe,1,Kec Jatiuwung,1,Kec Jawilan,2,Kec Kaduhejo,1,Kec Kalang Anyar,2,Kec Karangtengah,1,Kec Kasemen,38,Kec Kibin,4,Kec Kopo,7,Kec Koroncong,1,Kec Kragilan,8,Kec Kramatwatu,9,Kec Kresek,3,Kec Labuan,6,Kec Lebak Gedong,15,kec lebak wangi,1,Kec LebakGedong,1,Kec LebakWangi,2,Kec Leuwidamar,3,Kec Maja,2,Kec Majasari,1,Kec Malingping,119,Kec Mancak,24,Kec Mandalawangi,2,Kec Mauk,1,Kec Menes,7,Kec Muncang,1,Kec Munjul,4,Kec Pabuaran,15,Kec Padarincang,10,Kec Pagelaran,11,Kec Pamarayan,12,Kec Panggarangan,50,Kec Panimbang,3,Kec Panongan,2,Kec pasar Kemis,1,Kec Patia,7,Kec Petir,6,Kec Picung,1,Kec Pontang,5,Kec Puloampel,5,Kec Pulosari,2,kec rajeg,1,Kec Rangkasbitung,17,Kec Sajira,13,Kec Saketi,4,Kec Sepatan,2,Kec Serang,20,kec sindangresmi,7,Kec Sobang,8,Kec Solear,1,Kec Sukaresmi,13,Kec Sumur,3,Kec Taktakan,44,Kec Tanara,3,Kec Tigaraksa,1,Kec Tirtayasa,15,Kec Tunjung Teja,5,Kec Tunjungteja,1,Kec Walantaka,91,Kec Wanasalam,37,kec Waringin kurung,1,Kec Warunggunung,12,kec. Cibeber,1,Kec. Cilograng,1,kec. Curugbitung,1,Kec. Maja,1,Kec. Saketi,1,Kec. Serang,1,Kec.Cilograng,1,Kec.Saketi,1,Keca Sajira,1,Kecamatan Bayah,1,Kecamatan Binuang,1,Kecamatan Curug,1,Kecamatan Jombang,1,Kecamatan Pontang,1,kecamatan taktakan,1,Kecamatan Tirtayasa,1,KecCigeulis,1,KecCikedal,1,KecMancak,1,KecSerang,1,Kejari Lebak,2,Kejari Pandeglang,6,Kejari Serang,1,Kejati Banten,21,Kel Cijoro Pasir,1,Kel Curug,1,Kel Curugmanis,2,Kel Kaligandu,1,Kel Kalodran,3,Kel Karundang,1,kel kepuren,2,kel kiara,1,Kel Kota Baru,2,Kel Lebak wangi,4,Kel Lontar Baru,1,Kel Lopang,1,kel margaluyu,1,Kel Pabuaran,3,Kel Pager Agung,2,kEL pANCUR,1,Kel Pangampelan,2,kel pasuluhan,2,kel pengampelan,1,Kel pipitan,1,kel sepang,1,kel sukajaya,1,Kel Taktakan,4,Kel Tegal Sari,2,Kel teritih,3,Kel Terumbu,1,kel warungjaud,1,Keluahan Lopang,1,Kelurahan Pager Agung,1,Kelurahan Taktakan,1,kemen LHK,1,Kemenag,84,Kemenag Cilegon,1,Kemenag kab Serang,3,Kemenag Kota Serang,25,Kemenag Kota Tangerang,1,Kemenag Lebak,7,Kemenag Pandeglang,2,Kemenag Tangsel,2,kemendes,2,KemenESDM,2,kemenkes,2,kemenparekraf,3,Kemenperin,33,kemenpora,1,kemensos,1,Kementan,3,kemnaker,1,kesehatan,27,Keu dan Bank,6,Khazanah,36,Kiprah,62,kirab satu negeri,1,KMB,9,KNPI,67,KNPI Banten,44,KNPI Cilegon,11,KNPI Kab Serang,15,KNPI Kab Tangerang,3,KNPI Kota Cilegon,2,KNPI KOta Serang,42,KNPI Kota Tangerang,2,KNPI Kota Tangsel,3,KNPI Lebak,15,KNPI Pandeglang,17,KNPI Tangerang,10,KNPI Tangsel,7,Kodam III/siliwangi,6,Kodim 0601/Pandeglang,35,Kodim 0602/Serang,32,Kodim 0603/Lebak,19,Kodim Lebak,4,kodim serang,2,Kominfo,1,Komunitas Bela Indonesia,2,Koni Kota Serang,1,konomi,1,kopassus,1,Koperasi,2,Koramil 0201/serang,7,Koramil 0213/Padarincang,2,Koramil 0217/Walantaka,1,Koramil 0223/Pontang,1,Koramil 0226/Carenang,1,Koramil 0314/Panggarangan,3,Koramil 0315/Bayah,7,Koramil Bayah,1,Korem 052 wijayakrama,1,Korem 064/my,127,Kota Serang,3,Kota Cilegon,213,Kota Serang,2071,kota Serang kepolisian,1,Kota Seranng,1,Kota Tagerang,5,Kota Tangerang,195,Kota Tangsel,107,Kotas Serang,2,KotaTangerang,5,KP3b,71,KPID,2,kpk,1,kpta serang,1,KPU Kab Serang,4,KPU KOta Serang,7,Kpud lebak,1,KTP Tercecer,1,Kumala,5,LakaLaut,4,Lampung,4,Lapas,3,Lapindo,1,Laz Harfa,5,lebak,1249,Lebak Smart Tax,1,legislatif,4,Lingkungan Hidup,8,Lion air,1,LKBH Sinarmadani,1,lmnd kota serang,1,LMND sERANG,1,LMPI,10,lmpi kota serang,1,LPI,4,MA,1,Madrasah Cigemuk,1,Madrasah DIniyah,1,Madrasah Kota Serang,1,Madu Cingagoler,1,Malingping,1,Masjid Agung Kota Serang,1,Matel,12,Mathlaul Anwar,4,Menag Lukman,1,menpan RB,1,Mesjid Agung kota Serang,2,MOI,1,Muhamad Ilham,1,Muhammadiyah,1,MUI,1,NasDem,15,Nasdem Kota Serang,2,Nasdem Lebak,2,nasional,701,Nasrul Ulum,2,Ninja Banten Selatan,1,Nuantara,1,Nusantara,97,Olahraga,1,ombudsman banten,6,Operasi Mantap Brata Kalimaya 2018,2,opini,135,P3-TGAI,1,Padang,1,Pakta Integritas Prabowo,1,pandeglang,258,Pangdam III/Siliwangi,1,Parlemen,334,Partai Bulan Bintang,6,Partai Demokrat,29,Partai Gerindra,50,Partai Golkar,26,Partai Hanura,1,Partai Nasdem,48,Partai PAN,15,Partai PDIP,6,Partai PKB,7,Partai PKS,23,partai PP,1,Partai PPP,85,Partai PSI,2,Pasar,2,pasir bayah,1,pasir cihara,20,Pasir Pulomanuk,4,Patai PPP,1,Patia,1,PC PMII Lebak,2,PCNU Lebak,1,PDIP Banten,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Bakauheni,4,Pelabuhan Merak,16,Peluang,3,Pemilu,1,Pemilu2019,1,PemkaB Lebak,7,pemkab serang,1,pemkot cilegon,1,Pemkot serang,1,pemuda Muhammadiyah,1,Pemuda Pancasila,1,Pemutakhiran mandiri,1,pendidikan,589,Pengusaha Malingping,1,Perbankan,7,Perda Diniyah,1,Perlemen,1,Perpam Banten,1,perpam cikeusik,1,Pers,2,Persis Banten,1,Persit Korem,2,Perumahan Polda Banten,1,PGMI Cihara,1,PII,1,Pilbu Serang,1,Pilbup Pandeglang,9,Pilbuptangerang,1,Pilkada2020,88,Pilkades,6,Pilkda Kab Serang2020,1,Pilpres,2,Pilpres2019,3,PKBM Melati Tigaraksa,1,PKS Banten,7,PMI Banten,2,PMI Malingping,1,pmii,6,PMII KOta Serang,1,PMII UNIBA Kota Serang,1,PN Pandeglang,9,Polairud Banten,8,Polda Banten,433,Polda Banten Dirkrimsus Polda Banten,1,Polda Baten,1,Polda Lampung,20,Polek Tanahara,1,Politik,3,polre Lebak,1,Polres Cilegon,124,Polres Kab Serang,8,Polres Kota Serang,1,Polres Lebak,157,Polres Metro Tangerang Kota,1,Polres Pandeglang,75,Polres Serang,197,Polres Serang Kabupaten,6,polres serang kota,156,Polres Tangerang,5,Polres Tangsel,1,PolresLebak,1,PolresSerang Kota,3,Polresta Bandarlampung,26,Polresta Serang,6,Polresta Tangerang,94,Polsek,1,Polsek Balaraja,3,Polsek Balarajar,1,Polsek Baros,6,Polsek Bayah,51,Polsek Bojonegara,2,Polsek Bojongmanik,1,polsek cadasari,2,Polsek Carenang,1,Polsek Cibeber,4,Polsek Cijaku,3,Polsek Cikande,5,Polsek Cikeusal,3,Polsek Cikeusik,2,polsek cikupa,1,Polsek Cilegon,4,polsek cileles,1,Polsek Cilograng,7,Polsek Cimarga,1,polsek cinangka,1,Polsek Cipanas,1,Polsek Cipocok,28,Polsek Cirinten,1,Polsek Ciruas,8,Polsek Ciwandan,2,Polsek Curug,11,Polsek CurugBitung,1,Polsek Jawilan,1,Polsek Kasemen,12,Polsek Kopo,1,Polsek Kragilan,2,Polsek Kramatwatu,3,Polsek KSKP Merak,1,polsek labuan,1,Polsek Lebak Gedong,1,Polsek Maja,2,Polsek Malingping,9,polsek mancak,3,polsek menes,1,Polsek Pabuaran,30,Polsek Padarincang,4,polsek pagelaran,2,Polsek Pamarayan,2,polsek panggarangan,10,Polsek Panimbang,1,Polsek Panongan,1,Polsek Patia,2,Polsek Petir,1,Polsek Pontang,2,Polsek Puloampel,3,Polsek Pulomerak,3,Polsek Rangkasbitung,3,Polsek Serang,27,Polsek Serang Kota,4,Polsek Taktakan,6,Polsek Tirtayasa,2,Polsek Walantaka,19,Polsek Walantakan,1,Polsek Waringinkurung,4,Polsek Warunggunung,2,Polwan Polda Banten,1,Polwan Sabhara,1,pon xx papua,1,Pontren Darul ulum,1,Pontren Riyadul Awamil,1,Pospeda,1,PPKm darurat,44,PPP Kota Serang,1,Prabowo Sandi,1,PT Mikwang,3,PT SBJ,1,PTML-YDCI,1,PUPR Banten,1,PWI Banten,30,Pwi Kab Serang,5,PWI Kab Tangerang,1,PWI Kota Serang,9,PWI LEBak,5,PWI Pandeglang,2,radiasi,2,Ragam,197,Rajawali Nusantara,3,Ranmor,3,Relawan Kemanusiaan Banten,1,Revitalisasi Banten lama,2,Riyadul awamil,1,RSKM Cilegon,1,rsud malingping,7,S erang,1,Sahabat Polisi,1,Samapta Polda Banten,1,Sambako,1,Samsat Malingping,34,Samsat Pandeglang,1,sapras,5,Satbrimob Polda Banten,13,Satbrimobda Banten,18,Satlantas Polres Lebak,3,Satlantas Polres Pandeglang,1,Satlantas Polres Serang,10,Satlantas Polres Serang Kota,4,Satlantas Polresta Bandar Lampung,1,Satpol PP Lebak,1,Satreskrim Polres Pandeglang,2,Satreskrim Polresta Tangerang,1,Satreskrim Resmob Polresta Tangerang,1,Satresnarkoba Polres Cilegon,1,Satresnarkoba Polres Pandeglang,1,Satresnarkoba Polres Serang,4,Satresnarkrim Polres Serang Kota,1,seba,3,Sembako,101,Serang,2236,Serang Banten,48,Serang Hukrim,1,Serang Kota,1,Serang Serang,1,serang.Kota Serang,1,SerangRaya,4,Seranng,2,SMAN 1 CIbadak,1,SMAN 13 Tangerang,1,smartphone,2,SMKN 1 Bayah,1,SMKN 1 Pulo Ampel,1,SMKN 9 Kota Tangerang.,1,SMSI,8,Sorotan,2,Sosok,15,SPN Mandalawangi Kab Pandeglang,1,sRANG,1,STIH Painan,7,STKIP Jawilan,1,STKIP Setia Budi,1,Suara Mahasiswa,176,Subadri Usuludin,1,suda miskin,1,SUMBAR,10,Surakarta,1,tagerang,5,Tambang Emas Bayah,37,tangerang,452,Tangsel,18,Tatu Chasanah,33,TB Amri,1,Tegal,1,teknologi,11,Teminal Cipocok,1,Terminal Cipocok,4,tidur,1,TNI,132,TNI-AL,2,TNI-POLRI,106,TPSA Cilowong,2,Tradisi siraman,1,Tsunami Anyer,84,Tsunami Selat Sunda,66,Uhen PPP,2,UIN,3,Ujung Kulon,1,Ulum-Eki,12,UMKKM,1,UMKM,117,Unbaja Serang,1,Uniba,2,UNis,3,Unma Banten,7,Unpam,1,Unsera,1,Untirta,5,UPH Banten,67,UPH Banten. Christina Florensya Mandagi,1,UPH Jakarta,5,VESBanten,1,video,1,Wahidin Halim,1,Wakapolda Banten,2,Wirausaha,18,Wisata,2,Wisata Minat Khusus dan Petualangan,1,Xiaomi,1,Yonif 320/BP,3,ziarah,1,
Nama

ltr
item
Berita Banten - Banten Ekspose: Karut-Marut Program Sembako, Konflik Kepentingan Berujung Monopoli (bag-2, tamat)
Karut-Marut Program Sembako, Konflik Kepentingan Berujung Monopoli (bag-2, tamat)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiW5cIL_PuDAHm854RRh1Bh2gcEp5mBLGv4-0Zm9POlTForr72BX1lJ2bxR1U5d4oLVfsIDGRb1XJWej5rYh19c1yo1v70LAFHsjjirQmOvOvgPbBjQM4okSjxAGaOh-e-CxyMf0ugsMzZo/s640/musa-sembako.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiW5cIL_PuDAHm854RRh1Bh2gcEp5mBLGv4-0Zm9POlTForr72BX1lJ2bxR1U5d4oLVfsIDGRb1XJWej5rYh19c1yo1v70LAFHsjjirQmOvOvgPbBjQM4okSjxAGaOh-e-CxyMf0ugsMzZo/s72-c/musa-sembako.jpg
Berita Banten - Banten Ekspose
https://www.bantenekspose.com/2020/07/karut-marut-program-sembako-konflik_23.html
https://www.bantenekspose.com/
https://www.bantenekspose.com/
https://www.bantenekspose.com/2020/07/karut-marut-program-sembako-konflik_23.html
true
6064287794305037138
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content