BantenEkspose.com - Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menutup tempat hiburan malam. Karena ...
BantenEkspose.com - Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menutup tempat hiburan malam. Karena enam bulan lalu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), telah disahkan oleh Pemkot Serang, dan DPRD Kota Serang.
Demikian dikatakan Ketua Umum PP Hamas Busairi, kepada awak media, Selasa (14/7/2020).
Menurut Busairi, dalam Perda tersebut pada pasal 63 point b telah menegaskan, bahwa setelah enam bulan disahkannya perda PUK. Maka, seluruh tempat hiburan dan rekreasi diluar dari yang diperbolehkan oleh Perda PUK, wajib dihentikan.
"Sudah 6 bulan setelah disahkannya perda PUK, nampaknya amanat Perda tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha hiburan malam, buktinya sampai pada saat ini masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya. Apalagi diperparah di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini," katanya.
Ketua PP Hamas itu menyebutkan, pada pasal 62 point (1) telah menegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 dipidana dengan kurungan 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
"Dari jangka waktu yang sudah diberikan selama kurun waktu 6 bulan, mulai dari tanggal 19 Desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 Juli 2020. Sudah jelas, artinya kalau masuk keranah hukum ini sudah bisa ditindak dan dihukum. Karena telah melanggar Perda PUK," ujarnya.
Busairi membeberkan, sebelumnya pada saat perda PUK belum disahkan, sudah tercatat beberapa tempat hiburan yang ditutup, dan disegel secara langsung oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. Namun, jelang beberapa saat tempat hiburan malam itu nampak telah dibuka kembali.
Padahal kata dia, pada saat penyegelan Wakil Walikota menyamapaikan dengan lantang. Apabila tempat hiburan dibuka kembali, maka akan berurusan dengan Pemkot Serang dan akan dipidanakan.
"Pada saat itu saya menyaksikan secara langsung, karena saya ikut terlibat dalam razia yang dilakukan oleh Wakil Walikota dan Satpol PP Kota Serang. Namun ketika tempat hiburan malam tersebut dibuka kembali, tidak ada tindakan apa-apa yang dilakukan oleh Pemkot Serang," ungkapnya.
Busairi memandang, dalam hal ini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Sehingga pihaknya menganggap itu hanya gertakan semata. Padahal sudah jelas bahwa pengusaha hiburan malam di Kota Serang, telah melakukan tindakan melawan hukum, dan perlu ada ketegasan dari Pemkot Serang.
“Sebetulnya saya sudah lama memperhatikan, dan memantau tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Namun menunggu sampai waktu 6 bulan. Karena sesuai tenggang waktu yang diberikan. Namun setelah 6 bulan belalu, maka ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Untuk itu Busairi menegaskan, Hamas dengan tegas menyatakan akan melawan kemaksiatan di Kota Serang. Hal itu agar terciptanya Kota Serang sebagai kota madani yang berdaya dan berbudaya.
"Kami juga meminta kepada DPRD Kota serang dalam fungsi pengawasannya, agar mengawasi kinerja dari qaSatpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dengan perda pada Pasal 63.
"Jika saja Pemkot Serang membiarkan tempat hiburan malam tetap dibuka, maka tidak segan-segan kami dari himpunan mahasiswa serang akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan sesuai prosedural dan aturan yang berlaku," tegasnya. <es'em>
Demikian dikatakan Ketua Umum PP Hamas Busairi, kepada awak media, Selasa (14/7/2020).
Menurut Busairi, dalam Perda tersebut pada pasal 63 point b telah menegaskan, bahwa setelah enam bulan disahkannya perda PUK. Maka, seluruh tempat hiburan dan rekreasi diluar dari yang diperbolehkan oleh Perda PUK, wajib dihentikan.
"Sudah 6 bulan setelah disahkannya perda PUK, nampaknya amanat Perda tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha hiburan malam, buktinya sampai pada saat ini masih terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya. Apalagi diperparah di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini," katanya.
Ketua PP Hamas itu menyebutkan, pada pasal 62 point (1) telah menegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 46, pasal 47 dan pasal 48 dipidana dengan kurungan 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
"Dari jangka waktu yang sudah diberikan selama kurun waktu 6 bulan, mulai dari tanggal 19 Desember 2019 sampai pada hari ini tertanggal 14 Juli 2020. Sudah jelas, artinya kalau masuk keranah hukum ini sudah bisa ditindak dan dihukum. Karena telah melanggar Perda PUK," ujarnya.
Busairi membeberkan, sebelumnya pada saat perda PUK belum disahkan, sudah tercatat beberapa tempat hiburan yang ditutup, dan disegel secara langsung oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. Namun, jelang beberapa saat tempat hiburan malam itu nampak telah dibuka kembali.
Padahal kata dia, pada saat penyegelan Wakil Walikota menyamapaikan dengan lantang. Apabila tempat hiburan dibuka kembali, maka akan berurusan dengan Pemkot Serang dan akan dipidanakan.
"Pada saat itu saya menyaksikan secara langsung, karena saya ikut terlibat dalam razia yang dilakukan oleh Wakil Walikota dan Satpol PP Kota Serang. Namun ketika tempat hiburan malam tersebut dibuka kembali, tidak ada tindakan apa-apa yang dilakukan oleh Pemkot Serang," ungkapnya.
Busairi memandang, dalam hal ini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Sehingga pihaknya menganggap itu hanya gertakan semata. Padahal sudah jelas bahwa pengusaha hiburan malam di Kota Serang, telah melakukan tindakan melawan hukum, dan perlu ada ketegasan dari Pemkot Serang.
“Sebetulnya saya sudah lama memperhatikan, dan memantau tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Namun menunggu sampai waktu 6 bulan. Karena sesuai tenggang waktu yang diberikan. Namun setelah 6 bulan belalu, maka ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Untuk itu Busairi menegaskan, Hamas dengan tegas menyatakan akan melawan kemaksiatan di Kota Serang. Hal itu agar terciptanya Kota Serang sebagai kota madani yang berdaya dan berbudaya.
"Kami juga meminta kepada DPRD Kota serang dalam fungsi pengawasannya, agar mengawasi kinerja dari qaSatpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dengan perda pada Pasal 63.
"Jika saja Pemkot Serang membiarkan tempat hiburan malam tetap dibuka, maka tidak segan-segan kami dari himpunan mahasiswa serang akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan sesuai prosedural dan aturan yang berlaku," tegasnya. <es'em>
COMMENTS