BREAKING NEWS

Sikapi Tambak Udang Cihara, Pemkab Lebak Dinilai Mandul Badak Banten Rencanakan Aksi

BantenEkspose.com - Menyikapi mandulnya Pemkab Lebak, dalam menyikapi pembangunan tambak udang di Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, ormas Badak Banten Koordinator Wilayah (Koorwil) Lebak Selatan, menyatakan akan menggelar aksi.

Hal tersebut dinyatakan Badak Banten, melalui press release yang diterima bantenekspose.com, Sabtu (20/06/2020) malam

"Pembangunan tambak udang di Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, diduga tidak mengantongi izin, Badak Banten kordinator wilayah ( Korwil) Lebak Selatan siap turun aksi," kata Erot Rohman, Korwil Badak Banten Lebak Selatan

Dikatakan Erot, aksi yang akan dilaksanakan sebagai bentuk kekecewaan terhadap mandulnya Pemkab Lebak, yang tidak tegas menyikapi pembangunan tambak udang, yang melanggar sempadan pantai

"Pemkab Lebak kami nilai mandul dan telah gagal dalam melindungi tata ruang wilayah sepadan pantai. Dasar itu, Badak Banten siap menggelar aksi pada hari senin dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan covid-19 pademi," ujar Erot.

Dipaparkan Erot, aksi yang bakal digelar akan diikuti jajaran pengurus DPC Badak Banten Malingping dan DPC Badak Banten Panggarangan. "Aksi ini diikuti oleh dua DPC, yakni DPC Malingping dan DPC Panggarangan. Kita mendesak kepada pihak satpol PP Lebak, untuk segera membongkar bangunan tersebut yang diduga kuat, berdiri di atas lahan sepadan pantai," tegas Erot

Koordinator aksi, Deden Haditia menyatakan, bahwa aksi tersebut akan terus berlanjut, selama tuntutan aksi kita tidak dipenuhi oleh pihak berwenang.

"Kami akan tetap aksi, sebelum tuntutan dipenuhi. Hentikan kegiatan pembangunan tambak udang," imbuhnya.

Baca Juga: Pembangunan Tambak Udang Jalan Terus.............

Sementara itu, Ketua DPD Badak Banten Lebak, Eli Sahroni, mengapresiasi langkah korwil Lebak Selatan. Bahkan, dirinya meminta kepada krimsus Polda Banten, untuk menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka karena sudah mendirikan bangunan diduga atas sempadan pantai.

"Membuat bangunan atau sejenisnya dilahan negara yang masuk dalam sempadan pantai, itu merupakan bagian dari adanya bentuk pelanggaran hukum dan itu harus ada penindakan hukum," tegas Eli Sahroni. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image