Konsul Haji: e-Hajj Ditutup, Proses Persiapan Mandek
0 menit baca

BantenEkspose.com - Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan
jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Keselamatan jemaah atas
ancaman pandemi serta akses layanan Saudi yang tidak kunjung dibuka menjadi
alasannya.
Hal ini dibenarkan Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali. Menurutnya,
kasus Covid-19 di Saudi masih tinggi. Bahkan, pada 5 Juni lalu, kasus positif
Covid lebih 2000, dan meningkat lebih 3000 sehari kemudian. Akses layanan haji
pun hingga saat ini belum dibuka.
Dikutip dari portal resmi kementerian Agama, Endang menjelaskan, persiapan penyediaan layanan haji di Arab Saudi pada
penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M sebenarnya tetap berjalan hingga awal
Maret, meski saat itu dunia, termasuk Indonesia dan Saudi, di tengah ancaman
pandemi Covid-19. Tim penyediaan layanan, baik akomodasi, konsumsi, maupun
transportasi, sudah melakukan proses tersebut di Arab Saudi sejak Februari
2020.
Namun, proses itu terhenti seiring adanya surat Menteri Haji dan Umrah
Arab Saudi pada 6 Maret 2020 ke Menteri Agama RI. Surat itu meminta agar proses
penyelesaian kontrak dan pembayaran uang muka pelayanan Arab Saudi ditunda.
Penundaan itu masih berlaku hingga sekarang hingga penyelesaian persiapan tidak
bisa dilakukan.
"Sesuai Taklimatul Hajj atau peraturan perhajian Arab
Saudi, kontrak dan pembayaran layanan melalui Sistem Elekronik Terpadu
Jemaah Haji Luar (e-Hajj) harusnya sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum
Ramadan lalu," jelas Endang Jumali di Jeddah, Minggu (07/06/2020).
"Namun, e-Hajj ditutup sehingga proses persiapan mandek,"
lanjutnya.
Menurut Endang, sejak 2017, Saudi menerapkan e-Hajj dalam proses kontrak
layanan dan tahapan penyelenggaraan haji. Karenanya, sistem ini sangat
penting dalam kelangsungan penyelenggaraan, karena proses pemaketan layanan
disatupintukan melalui e-Hajj.
Pemaketan layanan tersebut, kata Endang, utamanya diperlukan dalam proses
penerbitan visa. Pemaketan itu meliputi data jemaah, data kloter, jadwal
penerbangan, konfigurasi penempatan jemaah haji di hotel Mekkah dan Madinah,
bahkan hingga input nomor kontrak dan pembayaran General Service Fee (GSF).
"Semuanya dilalukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai
sekarang karena aksesnya belum dibuka," tegasnya.
"Dalam kondisi normal, pemaketan layanan ini mestinya sudah hampir
selesai pada bulan Ramadan," lanjutnya.
Karena pemaketan melalui e-Hajj belum bisa dilakukan, maka penerbitan visa
pun tidak bisa dilaksanakan. Sebab, visa yang sedianya sudah ada di bulan
Syawal, penerbitannya belum bisa dilakukan karena proses pemaketannya juga
belum ada.
"Hingga awal Juni, proses pemaketan belum bisa dilakukan. Maka,
penerbitan visa juga tidak bisa. Padahal, jemaah sudah akan terbang pada 26
Juni 2020," tuturnya.
"Jadi, selain karena memprioritaskan keselamatan jemaah saat
pandemi, secara teknis operasional, persiapan haji juga tidak bisa
dilakukan," tandasnya.(kemenag/red)