Badak Banten Lebak Soroti Penggunaan Dana Desa Cikamunding
0 menit baca

BantenEkspose.com –
Berkait dengan dugaan digunakannya dana desa (DD) Cikamunding Kecamatan
Cilograng, untuk pembelian villa milik yang disebut-sebut milik Kades, kini
menjadi sorotan ormas Badak Banten Kabupaten Lebak.
Ketua DPD Bandak Banten Lebak, Eli Sahroni, mengatakan, bila
pernyataan Ketua BumDes Desa
Cikamunding benar, maka dipastikan ada kesalahan dalam menggunakan dana desa
(DD)
“Bila Pernyataan Mahdar benar, berarti ada kesalahan dalam menggunakan dana
desa. Ini harus ditindaklanjuti,” ujar Eli, Kamis (04/06/2020)
Menurut Eli, penggunaan dana desa untuk pembelian villa ditengah
pandemi wabah Covid-19 itu tidak tepat, lantaran tidak sesuai dengan prioritas
penggunaan DD sebagaimana kebijakan Kementerian Desa yang tertuang dalam
Permendes PDTT nomor 6/2020.
Berkait dengan kasus tersebut, Eli meminta Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak dan Koordinator Tenaga
Ahli (TA) P3MD Kabupaten Lebak, harus segera menindaklanjutinya.
“Saya minta pihak yang berkepentingan dengan pengawasan dan
pelaksanaan penggunaan dana desa harus segera bertindak,” ujarnya
Pernyataan Ketua BumDes
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahdar selaku Ketua Bumdes Desa Cikamunding
ketika dikonfirmasi wartawan membantah, jika Bumdes yang membeli villa yang
dituduhkan salah seorang warganya tersebut
Mahdar membantah, jika pembelian villa tersebut berdasarkan usulan atau
kebutuhan dari Bumdes. Ia juga mengaku, tidak tahu persoalan pembelian Villa
milik kepala desa.
"Soal itu, saya selaku ketua tidak tahu menahu, dan tidak pernah
memberikan usulan untuk pembelian Villa di area wisata tersebut," kata
Mahdar
Ini Kata DPMD Lebak
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Lebak Babay Imroni menyatakan bahwa pembelian villa milik kepala Desa
Cikamunding, Kecamatan Cilograng yang menggunakan dana desa (DD) 2020 senilai
sekitar Rp150 juta menyalahi aturan, jika pernyataan Direktur BUMDes, Mahdar,
yang mengaku tidak pernah mengusulkan dan tidak tahu menahu benar adanya.
"Kalau memang tidak diajukan diawal jelas salah. Tetapi
apabila ada pengajuan dan diekspose di depan halayak, itu sah atau tidak
melanggar. Dan sepengetahuan kami apabila tidak diajukan dalam proposal BUMDes
dan tidak diekspos maka pengajuan tersebut tidak akan keluar atau cair,"
terang Babay, seperti dilansir portal Poros.id, Rabu 3/5/2020.
Diketahui, dalam menanggulangi dampak wabah virus Corona,
Kemendes PDTT memfokuskan penggunaan dana desa 2020 dalam tiga hal, diantaranya
pembentukan relawan desa lawan Covid-19, BLT dana desa dan program Padat Karya
Tunai Desa (PKTD).
PKTD dalam kegiatannya diharuskan melibatkan warga miskin
dan marjinal sebagai pekerja dengan upah dibayarkan setiap hari. Hal ini untuk
menjaga stabilitas ekonomi desa di tengah wabah Corona. "Hal ini yang tidak tepat," ucap Babay (red)