BREAKING NEWS

Badak Banten Lebak Soroti Penggunaan Dana Desa Cikamunding


BantenEkspose.com – Berkait dengan dugaan digunakannya dana desa (DD) Cikamunding Kecamatan Cilograng, untuk pembelian villa milik yang disebut-sebut milik Kades, kini menjadi sorotan ormas Badak Banten Kabupaten Lebak.

Ketua DPD Bandak Banten Lebak, Eli Sahroni, mengatakan, bila  pernyataan Ketua BumDes Desa Cikamunding benar, maka dipastikan ada kesalahan dalam menggunakan dana desa (DD)

“Bila Pernyataan Mahdar benar, berarti ada kesalahan dalam menggunakan dana desa. Ini harus ditindaklanjuti,” ujar Eli, Kamis (04/06/2020)

Menurut Eli, penggunaan dana desa untuk pembelian villa ditengah pandemi wabah Covid-19 itu tidak tepat, lantaran tidak sesuai dengan prioritas penggunaan DD sebagaimana kebijakan Kementerian Desa yang tertuang dalam Permendes PDTT nomor 6/2020.

Berkait dengan kasus tersebut, Eli meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak dan Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Lebak, harus segera menindaklanjutinya.

“Saya minta pihak yang berkepentingan dengan pengawasan dan pelaksanaan penggunaan dana desa harus segera bertindak,” ujarnya

Pernyataan Ketua BumDes
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahdar selaku Ketua Bumdes Desa Cikamunding ketika dikonfirmasi wartawan membantah, jika Bumdes yang membeli villa yang dituduhkan salah seorang warganya tersebut

Mahdar membantah, jika pembelian villa tersebut berdasarkan usulan atau kebutuhan dari Bumdes. Ia juga mengaku, tidak tahu persoalan pembelian Villa milik kepala desa.

"Soal itu, saya selaku ketua tidak tahu menahu, dan tidak pernah memberikan usulan untuk pembelian Villa di area wisata tersebut," kata Mahdar
Ini Kata DPMD Lebak
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Babay Imroni menyatakan bahwa pembelian villa milik kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng yang menggunakan dana desa (DD) 2020 senilai sekitar Rp150 juta menyalahi aturan, jika pernyataan Direktur BUMDes, Mahdar, yang mengaku tidak pernah mengusulkan dan tidak tahu menahu benar adanya.

"Kalau memang tidak diajukan diawal jelas salah. Tetapi apabila ada pengajuan dan diekspose di depan halayak, itu sah atau tidak melanggar. Dan sepengetahuan kami apabila tidak diajukan dalam proposal BUMDes dan tidak diekspos maka pengajuan tersebut tidak akan keluar atau cair," terang Babay, seperti dilansir portal Poros.id, Rabu 3/5/2020.

Diketahui, dalam menanggulangi dampak wabah virus Corona, Kemendes PDTT memfokuskan penggunaan dana desa 2020 dalam tiga hal, diantaranya pembentukan relawan desa lawan Covid-19, BLT dana desa dan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

PKTD dalam kegiatannya diharuskan melibatkan warga miskin dan marjinal sebagai pekerja dengan upah dibayarkan setiap hari. Hal ini untuk menjaga stabilitas ekonomi desa di tengah wabah Corona. "Hal ini yang tidak tepat," ucap Babay (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image