BREAKING NEWS

Soal Pungutan Parkir dan Retribusi di Pasar Bayah, Ini Penjelasan Disperindag Lebak


BantenEkspose.com Menyikapi persoalan pungutan dan retribusi yang terjadi di di pasar Bayah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Lebak, langsung turun meninjau langsung kondisi yang sebenarnya, Jum’at (08/05/2020)

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa retribusi dan pungutan di pasar Bayah diduga ada ketidakberesan, ditanggapi Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak Dedi Setiawan dengan positip. Ia bersama tim dari Disperindag Lebak, nampak memantau langsung pungutan di pintu masuk pasar yang dilaksanakan CV Rakha Putra.

Pada kesempatan tersebut, Dedi mengatakan akan mengkaji ulang pelaksanaan retribusi parkir di pasar Bayah yang dilaksanakan CV Rakha Putra, terutama menyoal penitipan kendaraan. Ia juga menyatakan, untuk sementara tidak ada kegiatan pungutan parkir.

Dedi juga mengucapkan terimakasih kepada media yang telah memberikan informasi tentang keluhan para pedagang dan pengunjung di pasar Bayah.

"Terimakasih kepada media yang telah menginformasikan keluhan para pedagang dan pengunjung pasar.  Pada kesempatan ini, kami turun langsung bersama tim yang salah satunya pak kasi sarana prasarana,” ujarnya kepada Bantenekspose.com

Apresiasi Kinerja Disperindag
Sementara itu, DPAC BPPKB Kecaatan Bayah, mengapresiasi tindakan responsif kalangan Disperindag Kabupaten Lebak.

"Kami apresiasi kinerja Disperindag Kabupaten Lebak, yang langsung turun kelapangan, meninjau kebenaran, apa yang menjadi keluhan warga Bayah, khususnya para pedagang di pasar Bayah. Saya juga ucapkan terimakasih, atas upaya kaji ulang berkaitan dengan kegiatan aktivitas parkir dan menghentikan pungutan tersebut," kata Gusriyan (odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image