Soal Pungutan Parkir dan Retribusi di Pasar Bayah, Ini Penjelasan Disperindag Lebak
0 menit baca

BantenEkspose.com –
Menyikapi persoalan pungutan dan retribusi yang terjadi di di pasar Bayah,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Lebak, langsung
turun meninjau langsung kondisi yang sebenarnya, Jum’at (08/05/2020)
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa retribusi dan pungutan di pasar Bayah diduga ada ketidakberesan, ditanggapi Kabid Perdagangan
Disperindag Kabupaten Lebak Dedi Setiawan dengan positip. Ia bersama tim dari
Disperindag Lebak, nampak memantau langsung pungutan di pintu masuk pasar yang
dilaksanakan CV Rakha Putra.
Pada kesempatan tersebut, Dedi
mengatakan akan mengkaji ulang pelaksanaan retribusi parkir di pasar Bayah yang
dilaksanakan CV Rakha Putra, terutama menyoal penitipan kendaraan. Ia juga menyatakan, untuk sementara
tidak ada kegiatan pungutan parkir.
Dedi juga mengucapkan terimakasih kepada media yang telah
memberikan informasi tentang keluhan para pedagang dan pengunjung di pasar
Bayah.
"Terimakasih kepada media yang telah menginformasikan keluhan para
pedagang dan pengunjung pasar. Pada
kesempatan ini, kami turun langsung bersama tim yang salah satunya pak kasi
sarana prasarana,” ujarnya kepada Bantenekspose.com
Apresiasi Kinerja
Disperindag
Sementara itu, DPAC BPPKB Kecaatan Bayah, mengapresiasi tindakan
responsif kalangan Disperindag Kabupaten Lebak.
"Kami apresiasi kinerja Disperindag Kabupaten Lebak,
yang langsung turun kelapangan, meninjau kebenaran, apa yang menjadi keluhan
warga Bayah, khususnya para pedagang di pasar Bayah. Saya juga ucapkan
terimakasih, atas upaya kaji ulang berkaitan dengan kegiatan aktivitas parkir
dan menghentikan pungutan tersebut," kata Gusriyan (odil)