Disperindag Lebak Diminta Tinjau Ulang Pungutan di Pasar Bayah
0 menit baca

Bantenekspose.com – Pasar (tradisional) Bayah yang lokasinya berdampingan dengan terminal
Bayah, saat ini merupakan pusat perbelanjaan warga Kecamatan Bayah, untuk
mencari kebutuhan sembako. Keramaian di pasar ini memang terjadi seminggu
sekali, yaitu hari Sabtu. Walau demikian, keberadaan pasar ini sedikit banyak
memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Lebak.
Seperti diberitakan
sebelumnya, praktek dugaan pungutan liar yang terjadi di pasar bayah, ternyata
membuat para pelaku usaha mikro dan kecil, yang mengadu nasib di pasar mingguan
tersebut terkadang gundah. Laku atau tidak dagangan mereka, tetap kudu bayar
setoran.
Bukan hanya kalangan pedagang
yang mengeluhkan soal retribusi di lingkungan pasar Bayah, pengunjung pun tak
jauh beda, Intan (25) misalnya. Warga Kampung Ciwaru Desa Bayah Barat Kecamatan
Bayah tersebut mengeluhkan soal pungutan (retribusi) di area pintu masuk pasar
Bayah.
"Itu pungutan apa sih di
pasar. Ngomongnya biaya parkir, orang ditungguin juga sama yang punya motor
sendiri bukan sama dia," ungkap Intan dengan nada kesal.
Sementara ditempat yang sama,
salah satu pedagang di pasar Bayah yang mengaku bernama Neneng, setiap hari
para pedagang dipungut biaya lima ribu rupiah dan perbulan tiga puluh ribu.
"Memang Iya Rp.5000 setiap hari, saya dipinta untuk
keamanan dan kebersihan. Tapi tetep aja pak lemah keamanan dan bulanannya,"
kata Neneng pedagang saat dihampiri bantenekspose.com, Minggu (3/5/2020).
Baca Juga: Dugaan Pungli di Pasar Bayah......
Informasi diterima dari beberapa pedagang, pedagang musiman pun yang tidak memiliki kios, setiap hari Sabtu dipungut Rp 2000 hingga Rp 4.000.
Informasi diterima dari beberapa pedagang, pedagang musiman pun yang tidak memiliki kios, setiap hari Sabtu dipungut Rp 2000 hingga Rp 4.000.
Tinjau Ulang
Ketua BPPKB Kec Bayah Gusriyan
mengatakan, menyikapi fenomena di Pasar Bayah, Dinas Perdagangan Kabupaten
Lebak, harus segera turun tangan menertibkannya. Langkah ini ditempuh, agar
tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penarikan retribusi.
“Kemarin kita tinjau ke
lokasi, berkait dengan pungutan yang diduga ilegal. Kita lakukan komunikasi
dengan pihak pelaksana retribusi. Betul memang mereka punya legal formal dan
teknis pelaksanaan yang dilaksanakan oleh CV Rakha Putra. Namun itu sebetulnya
itu bukan klasifikasi retribusi parkir, tapi mengarah pungutan masuk area
pasar,” ujarnya.
Gusriyan berdalih, dalam
dokumen yang ditunjukkan pihak pengelola mereka perjanjiannya pengelolaan
parkir. Namun mereka tidak punya lahan perparkirannya. Selain itu, dalam berkas
dokumen surat perjanjian pengelolaan penitipan kendaraan dilingkungan pasar
Bayah, pasal (4) ruang lingkup perjanjian perihal jangka waktu yang kerjasama
Berlaku Sampai dengan 31 Desember 2019, artinya sudah habis.
"Jadi, kami harap kepada
Disperindag Kabupaten Lebak, agar mengkaji ulang kerjasama pengelolaan penitipan
kendaraan atau parkir dengan CV. Rakha
Putra,” kata Gusriyan.
Sayangnya, hingga berita ini
diturunkan Bantenekspose.com, pihak pengelola pasar belum menjawab konfirmasi yang
dikirimkan melalui Whatsapp (odil)