BREAKING NEWS

Disperindag Lebak Diminta Tinjau Ulang Pungutan di Pasar Bayah


Bantenekspose.com Pasar (tradisional) Bayah yang lokasinya berdampingan dengan terminal Bayah, saat ini merupakan pusat perbelanjaan warga Kecamatan Bayah, untuk mencari kebutuhan sembako. Keramaian di pasar ini memang terjadi seminggu sekali, yaitu hari Sabtu. Walau demikian, keberadaan pasar ini sedikit banyak memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Lebak.

Seperti diberitakan sebelumnya, praktek dugaan pungutan liar yang terjadi di pasar bayah, ternyata membuat para pelaku usaha mikro dan kecil, yang mengadu nasib di pasar mingguan tersebut terkadang gundah. Laku atau tidak dagangan mereka, tetap kudu bayar setoran.

Bukan hanya kalangan pedagang yang mengeluhkan soal retribusi di lingkungan pasar Bayah, pengunjung pun tak jauh beda, Intan (25) misalnya. Warga Kampung Ciwaru Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah tersebut mengeluhkan soal pungutan (retribusi) di area pintu masuk pasar Bayah.

"Itu pungutan apa sih di pasar. Ngomongnya biaya parkir, orang ditungguin juga sama yang punya motor sendiri bukan sama dia," ungkap Intan dengan nada kesal.

Sementara ditempat yang sama, salah satu pedagang di pasar Bayah yang mengaku bernama Neneng, setiap hari para pedagang dipungut biaya lima ribu rupiah dan perbulan tiga puluh ribu.

"Memang  Iya Rp.5000 setiap hari, saya dipinta untuk keamanan dan kebersihan. Tapi tetep aja pak lemah keamanan dan bulanannya," kata Neneng pedagang saat dihampiri bantenekspose.com, Minggu (3/5/2020).

Baca Juga: Dugaan Pungli di Pasar Bayah......

Informasi diterima dari beberapa pedagang, pedagang musiman pun yang tidak memiliki kios, setiap hari Sabtu dipungut Rp 2000 hingga Rp 4.000.

Tinjau Ulang
Ketua BPPKB Kec Bayah Gusriyan mengatakan, menyikapi fenomena di Pasar Bayah, Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak, harus segera turun tangan menertibkannya. Langkah ini ditempuh, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penarikan retribusi.

“Kemarin kita tinjau ke lokasi, berkait dengan pungutan yang diduga ilegal. Kita lakukan komunikasi dengan pihak pelaksana retribusi. Betul memang mereka punya legal formal dan teknis pelaksanaan yang dilaksanakan oleh CV Rakha Putra. Namun itu sebetulnya itu bukan klasifikasi retribusi parkir, tapi mengarah pungutan masuk area pasar,” ujarnya.

Gusriyan berdalih, dalam dokumen yang ditunjukkan pihak pengelola mereka perjanjiannya pengelolaan parkir. Namun mereka tidak punya lahan perparkirannya. Selain itu, dalam berkas dokumen surat perjanjian pengelolaan penitipan kendaraan dilingkungan pasar Bayah, pasal (4) ruang lingkup perjanjian perihal jangka waktu yang kerjasama Berlaku Sampai dengan 31 Desember 2019, artinya sudah habis.

"Jadi, kami harap kepada Disperindag Kabupaten Lebak, agar mengkaji ulang kerjasama pengelolaan penitipan kendaraan atau parkir dengan  CV. Rakha Putra,” kata Gusriyan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Bantenekspose.com, pihak pengelola pasar belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan melalui Whatsapp (odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image