BREAKING NEWS

Berikan 50 Jenis Layanan, Bazari Syam Resmikan PTSP Kemenag Pandeglang

Bantenekspose.com - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang resmi beroperasi. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H. A. Bazari Syam, Selasa (31/12/2019), didampingi Kepala Kemenag Pandeglang H. Endang dan Kasubbag TU H. Amin Hidayat. Peresmian juga dihadiri para kepala seksi, kepala madrasah negeri dan kepala KUA kecamatan.

Melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (01/01/2019), Kakanwil mengatakan bahwa PTSP pada Kemenag Pandeglang merupakan yang ketiga di Provinsi Banten yang telah diresmikannya. Untuk itu, H. Bazari memberikan apresiasi kepada Kepala Kemenag Pandeglang dan jajaran yang telah dapat merealisasi PTSP tahun ini. 

“Saya tadi mendengar layanan yang diberikan mencapai 50 jenis layanan. Itu sangat luar biasa sebab di kabupaten lain baru bisa memberikan 22 jenis layanan,” ungkap Bazari

Kakanwil juga menyampaikan bahwa PTSP merupakan keharusan bagi Kementerian Agama dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat.

“Selama ini layanan kita selalu jadi sorotan orang. Kita dianggap terlalu berbelit-belit, lama dan membutuhkan uang. Karena itu PTSP harus bisa menjawab dengan memberikan pelayanan yang prima,” ujarnya.

Untuk bisa memberikan pelayanan secara cepat dan tepat, kata Kakanwil, PTSP harus dilengkap oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Hal ini penting agar masyarakat yang meminta layanan dapat mengetahui persyaratan atas layanan yang dimintanya, kapan bisa melengkapi kekurangan dan kapan bisa menerima produk layanan yang diinginkannya.

“Endingnya kita harapkan masyarakat merasa puas atas layanan di Kementerian Agama,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang melaporkan bahwa PTSP di kantor yang dipimpinnya akan memberikan 50 jenis layanan. Adapun jenis layanan yang diberikan berupa pencatatan, perijinan, pendaftaran, pengesahan, rekomendasi, persetujuan, penunjukan, data dan informasi. “Seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya alias gratis. Durasinya paling cepat 15 menit dan paling lama 90 menit,” jelasnya. (rls/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image