Open Bidding Dianggap Cacat Hukum, LSM Barakuda Bakal Gelar Aksi di Dua Kementerian
0 menit baca
Bantenekspose.com – Terpilihnya
Dr H Muhamad Iqbal sebagai Kadinkes Kota Serang walaupun urutan kedua, sesuai nilai
hasil open bidding menuai protes dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakuda
Banten.
Dalam rilisnya, Ketua LSM Barakuda Rully Nurzaman mengatakan
akan melakukan aksi damai ke Kemendagri dan Kemenpan RB di Jakarta, terkait jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang,
yang dinilai melanggar aturan
“Kita akan aksi di Kemendagri dan Kemnpan RB, sesuai rencana
hari Jumat, minggu pertama di bulan Januari. Kita ambil Jumat itu, artinya Jum’at
berkah. Sekitar 150 orang pasukan Barakuda akan berngkat," tuturnya.
Menurut Rully, dirinya sudah ke KASN dan pihak KASN juga
telah mengundangnya, untuk meminta bukti berkas-berkas, terkait carut marutnya open bidding PJP Jabatan Kepala Dinas
Kesehatan yang kini di jabat oleh Muhamad Iqbal.
“Berdasarkan hasil open bidding memilih rangking ke dua, H
Muhammad Iqbal untuk Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang. Hal itu
menjadi sorotan publik, pasalnya pilihan itu berbeda dengan hasil pengumuman No
800/017/PANSELJPTP-BKPSDM/2019 Yang ditanda tangani Panitia Pansel JPTP pada
tanggal 22 Juli 2019 oleh Drs RA Syahbandar W.Msi,” kata Rully, kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).
Dipaparkan Rully, hasil open bidding menyebutkan angking
pertama tak terpilih yaitu dr H. Ahmad
Hasanudin M.Kes dengan nilai 69.01, kedua Dr H Muhamad Iqbal di peringkat kedua dengan nilai 68.51, dan
ketiga Ahmad Drajat.S.KM,M.KM dengan
nilai 66.50 di peringkat ketiga.
Dalam aturan sudah jelas, lanjut Rully, dalam rangka
pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Serang, sebagaimana
di amanatkan dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang
Manajemen PNS, bahwa syarat menjadi kepala dinas Kesehatan itu dalam poin C
dijelaskan, bahwa kepala dinas kesehatan khusus harus mempunyai kualifikasi
pendidikan Dokter atau kesehatan
"Nah dalam open bidding Kepala Dinkes Kota Serang
kemarin, sudah nyata bahwa salah peserta tidak sesuai dengan aturan, yaitu bu
Ana tidak bisa karena belum Diklatpim III. Jadi, open bidding harus di ulang, sebab
pesertanya kurang sesuai aturan. Namun open bidding Pemkot Serang, tetap dilanjutkan.
Artinya open bidding Kepala Dinkes Kota Serang saya nilai cacat hukum,"
tegas Rullys (penulis: Binsar Gultom/red)