Alamak......... Delapan Tahun Sudah Sertifikat Tanah Warga Burunuk Hilang Jejak
0 menit baca
![]() |
Sodetan Cibinuangeun, meninggalkan jejak raibnya sertifikat warga (foto:Sohib) |
Salah satunya dialami Ki Aceng (40). Dia mengaku, sertifikat tanah miliknya dengan nomor 10.02.13.34.1.00300 atas Nana Sukra, sejak pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov Banten tahun 2011 hingga sekarang keberadaannya tidak jelas.
"Pada awal pembangunan sodetan Cibinuangeun tahun 2011, ada beberapa lahan milik warga yang terkena kegiatan proyek. Sehingga pada saat itu, pihak pemprov banten melakukan pembebasan lahan, termasuk lahan milik saya yang kena," tuturnya.Dia memaparkan, bahwa untuk pembayaran lahan yang terkena pembebasan memang sudah dibayar. Namun, lanjutnya, pada saat itu sertifikat tanahnya dibawa pihak Pemprov dengan alasan untuk dibuatkan kembali karena sudah dipecah.
"Tapi sudah hampir delapan tahun, sertifikat tanah kami belum dikembalikan lagi," katanya.
Dia berharap, pihak Pemprov Banten segera mengembalikan dokumen tanah miliknya itu. Sebab, dirinya saat ini sangat membutuhkan.
"Saya sudah mencoba menanyakan kesana-kemari. Tapi tidak ada yang tahu," katanya.
Sementara itu, Abeng selaku Koordinator Forum Komunikasi Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Kabupaten Lebak, menyayangkan persoalan tersebut. Dia juga mengaku sudah lama mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat pemilik lahan yang terdampak proyek sodetan Cibinuangeun tahun 2011. Namun, kata Abeng, setelah ditanyakan ke orang-orang di DPUPR Banten dan BBWSCCC selaku pihak terkait, tidak ada yang mau menjawabnya.
"Saya juga heran, sebab sudah beberapa kali saya tanyakan ke DPUPR tidak ada yang tahu. Ke BBWSCCC juga tidak ada yang tahu," katanya.
Dikatakan Abeng, dirinya sendiri merasa malu sebab sering ditanya masyarakat. Menurutnya, hal ini bukan persoalan sepele, sebab jika saja masyarakat sampai membawa persoalan ini ke ranah hukum, bisa berabe.
"Sertifikat tanah milik warga itu ya hak warga, jika tidak ada kepentingan segera kembalikan lagi, karena ini sudah terlalu lama. Berikan juga penjelasan kepada warga, dimana sebenarnya keberadaan sertifikat tanah milik warga tersebut," tandasnya.
Hingga berita ini dirilis, belum diketahui siapa yang berwenang menjawab persoalan ini. (sohib)