BREAKING NEWS

Eks PKL Stadion Kembali Mengadu, Walikota Serang: Penataan PKL Hasil Kesepakatan Bersama

BantenEkspose.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) eks Stadion Maulana Yusuf Ciceri, menduga Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam melakukan penertiban atau merelokasi para PKL ke terminal eks Kepandean telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Namun hal itu dibantah, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan keputusan penertiban PKL dari eks Stadion Maulana Yusuf Ciceri ke terminal eks Kepandean bukan tanpa alasan. Tetapi karena rindu dengan Kota Serang yang lebih bersih dan rapih.

"Saya sih sebenarnya ora maido, semua bapak-bapak punya anak, punya istri betul, punya kebutuhan juga iya. Tapi kami pun semua masyarakat Kota Serang pun rindu terhadap Kota Serang yang lebih indah dan rapih. Maka kebijakan itulah diputuskan oleh Pemerintah Kota Serang," kata Wakil Walikota Serang H. Subadri Usuludin, didampingi Walikota Serang H. Syafrudin, dan Sekretaris Kasatpol PP, saat menerima audiensi dari perwakilan PKL, di aula Kantor Pemkot Serang, Rabu (20/2/19).

Subadri menjelaskan, terkait dengan adanya dugaan oknum di Kepandean yang melarang para PKL berjualan di tempat relokasi. Dirinya pun baru tahu jika di tempat tersebut ada oknum yang melakukan hal demikian. Ia pun meminta Satpol-PP dan Kepolisian agar segera mengusut pelaku tersebut.

"Lillahi ta'ala H. Badri baru tahu denger sekarang. Wallahu 'alam, nanti Satpol PP, kepolisian suruh ngecek, mohon bantuannya," ucapnya.

Disinggung soal kepemilikan tanah di Kepandean bukan milik pemerintah melainkan milik swasta. Subadri menegaskan, status kepemilikan tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Serang. Jikalau ada yang mengklaim silahkan.

"Keinginan kami, para bapak-ibu sekalian pahit iya, ada kekhawatiran tidak laku itu manusiawi. Tapi dalam rangka menuju Kota Serang rapih, ayo sih dijalani saja dulu, kan belum dicoba," imbuhnya.

Walikota Serang, H. Syafrudin menegaskan, penataan PKL merupakan hasil kesepakatan bersama, karena sebelumnya telah melakukan rapat dan memberikan pemberitahuan melalui surat edaran. Ia menuturkan, Stadion sudah menjadi temuan BPK dari tahun ke tahun, lantaran hal itu telah melanggar Undang-Undang.

"Itu rekomendasi BPK agar tidak ada satu pedagang pun di tempat olaraga (Stadion), itu fasilitas olahraga," tegas Syafrudin.

Sebelumnya, salah satu perwakilan PKL Hamdanah alias Neng, meminta Pemerintah Kota Serang agar mengeluarkan kebijakan terhadap para PKL untuk tetap diperbolehkan berjualan di kawasan Satdion, dengan catatan hanya tiga malam diantaranya, malam Sabtu, Minggu dan Senin.

"Kedatangan saya kesini, memohon kebijakan dari bapak Walikota dan Wakil Walikota agar PKL di stadion tetap diperbolehkan untuk berjualan. Kami minta cuma tiga malam doang pak," ucap Neng sembari menangis di hadapan Walikota dan Wakil Walikota serta jajarannya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image